Bobrokkah Hukum di Pati?, Terdakwa Utomo Mendekam 6 Bulan di Penjara Divonis Bebas Tidak Bersalah.

https://www.youtube.com/watch?v=f8hohqKx2JQ

Pati, jursidnusantara.com || sidang kasus dugaan penipuan investasi bodong bermodus check palsu dengan terdakwa Utomo dari desa Bajomulyo Kecamatan Juwana kembali digelar. Setelah mengalami penundaan beberapa saat karena dengan alasan belum ada keputusan dari musyawarah majelis Hakim akhirnya sidang dilaksanakan ruang Cakra Pengadilan Negeri kelas 1A Pati. Putusan pengadilan dianggap janggal oleh pihak korban sehingga menjadi pertanyaan, Sudah bobrok kah hukum di Pati sehingga bukti-bukti yang kuat bisa dimentahkan.

Suasana ruang sidang.

Hadir dalam sidang beberapa korban yang diduga sudah ditipu oleh Utomo merasa sangat kecewa dengan Putusan Hakim, alat bukti dan saksi sudah kuat namun terdakwa bisa lolos dari jerat hukum. Kepercayaan para pencari keadilan seketika pupus begitu mendengar putusan hakim. Salah satu korban yang sudah melaporkan kasus serupa begitu mendengar putusan langsung pulang tanpa berkata apa-apa, hanya ingin menangis, ” Nggak kuat saya mas saya pulang saja sepertinya hukum bisa dibeli,” pungkas Bambang Waluyo sambil hengkang dari ruangan sidang. 

Read  Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana adalah Korban yang Komit di Jalan Kebenaran

Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H, Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota, Nuny Defiari dan Aris Aris Dwihartoyo menyatakan dalam putusannya, bahwa setelah menimbang perkara ini, maka atas perkara ini dianggap perkara perdata, dan memutuskan Utomo dinyatakan lepas dari tuntutan Pidana

“Utomo divonis bebas, setelah pembacaan putusan sidang di pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A Pati ini,” pungkas Hakim Ketua, Senin (10/4/2023)

Sementara itu, Nimerodi Gulo, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (korban) usai pembacaan putusan mengungkapkan, jika putusan sidang hari ini sungguh sangat mengejutkan pihaknya. Lantaran Tomo ini sudah memberikan check palsu, namun pada kenyataannya ia dinyatakan tidak bersalah.

“Sejak awal sudah ada tanda main-main, yang jelas ini majlis hakim keliru dalam dalam memahami. Karena dari awal Tomo sudah memiliki niat jahat,” ungkapnya.

Read  Proyek Siluman di Perbatasan Plosojenar dan Jakenan Diduga Asal Jadi

Kalau tidak ada niat jahat, buat apa kasih check tutup buku dan palsu. Karena seharusnya check kosong itu dikembalikan ke Bank setempat, bukannya malah dikasihkan ke orang lain.

“Cek itu buat bayar hutangnya, saya kira bukti-bukti yang diajukan disidang itu bukti palsu. Karena mereka sudah tidak ada hubungan kerja sama sudah mulai sejak 2017 awal,” lanjutnya.

Sedangkan, bukti-bukti yang ia kumpulkan itu tahun 2018, dengan alasan uangnya buat memperbaiki kapal Zana, bagaimana uangnya keluar karena ia sendiri masih punya hutang.

“Padahal sejak 2 Mei 2017 mereka sudah ada klek-klekan dengan itu, dan Tomo menyatakan masih punya hutang yang kemudian diberikan cek kosong,” jelasnya.

Kita minta pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi, dan tadi sudah disampaikan itu. Ini akan kami laporkan, kemarin juga ada putusan model seperti ini, juga perkaranya, yang kemudian dibatalkan.

Read  Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Terdakwa Utomo Kembali Ditunda, Pengunjung Kecewa.

“Saya yakin, dalam hal ini, majlis hakim ada yang aneh-aneh. Dan ini, akan segera kami laporkan,” tegas Nimerodi Gulo.

Utomo dalam penyidikan Polda dan Kejaksaan Agung dinyatakan bersalah secara pidana dengan bukti-bukti yang kuat. Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dan Utomo masih mendekam di penjara hingga kini sudah hampir 6 bulan. Dengan putusan tidak bersalah hari ini dinyatakan bebas. Dengan fakta demikian sudah bobrokkah hukum di Pati?.

/Mury.