Pati, jusidnusantara.com Sidang atas dugaan penganiayaan terhadap Eko Pranoto (40 th) warga desa Tlogoharum Wedarijaksa berlanjut pada hari ini. Agenda Sidang menghadirkan saksi ahli yakni dokter gigi dari RSU Soewondo Pati. Sidang ketiga kali ini adalah lanjutan dari sidang kedua yang menghadirkan saksi ahli pembuat visum dan untuk kali ini saksi ahli untuk membuat kesimpulan hasil visum. 23 Desember 2024.
Sidang kali ini cenderung lebih awal dari biasanya, dimulai pukul 10. 30 WIB di ruang sidang kedua atau ruang Chandra Pengadilan Negeri Pati. Hadir saksi ahli drg. Diyah Handayani dokter gigi senior dari RSU Soewondo Pati untuk memberikan kesimpulan terkait dengan gigi korban yang copot. Hadir terdakwa terdakwa Alvian (24th) sang preman kampung yang sudah berhasil membuat ompong Eko Pranoto tetangganya sendiri. Sidang kali ini tanpa didampingi oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa, beberapa pertanyaan dilontarkan oleh majelis Hakim setelah dibuka oleh jaksa penuntut umum.
Bisa diambil kesimpulan dari beberapa pertanyaan majelis Hakim bahwa tanggalnya gigi Eko Pranoto adalah murni karena benturan atau pukulan yang dilakukan oleh pelaku waktu itu. Disebutkan oleh saksi ahli bahwa 6 Gigi atas dan 6 gigi bawah yang berada di depan mempunyai akar tunggal sehingga mudah terlepas atau tanggal dengan benturan. Dia mencontohkan anak kecil yang jatuh aja bisa tanggal giginya dan dia juga memberikan contoh petinju memakai pelindung karet tujuannya juga supaya tidak rompal terkena pukulan.
Jadi lepasnya gigi yang berada di depan murni karena pukulan kala itu, bukan karena ada luka sebelumnya atau ada masalah gigi sebelumnya.
Hakim menanyakan apakah ada efek dengan tanggalnya gigi tersebut, Ahli menjawab tidak ada efek, efeknya ya giginya lepas dan jika diganti gigi palsu Ya kembali cantik seperti semula.
Hakim pun merasa jawabannya kurang pas dan kembali menanyakan apakah dengan giginya yang lepas atau tanggal secara kesehatan nyaman atau tidak dan jawabnya saksi ahli, tentu otomatis tidak nyaman. Dan sang Hakim pun sepertinya memberikan kesimpulan bahwa walaupun Dokter bilang tidak ada efek, jelas di kesehatan membawa dampak atau efek tidak nyaman entah itu untuk mengunyah ataupun dari segi kesehatan yang lain namun sang dokter menjelaskan tidak ada efek ke mata hidung ataupun organ tubuh yang lain.
Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan terlihat seakan dokter Ahli membela diri atau membela profesinya sebagai dokter gigi, hingga pada akhirnya sang Hakim pun menjelaskan bahwa dengan dihadirkannya saksi ahli tujuannya untuk mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan ke terdakwa bukan untuk menjebak atau memojokkan ahli.
Sidang pun selesai dan ditunda minggu depan atas permintaan terdakwa yang akan menghadirkan tiga saksi Untuk meringankan perbuatan aksi preman di kampungnya.
/Tim.












