Cafe Nevada di Ngembal Rejo Kudus Resmi Digembok Kades, Proses Berjalan Lancar

KUDUSjursidnusantara.com Tempat Cafe Nevada yang berada di belakang Resto Bambu Wulung Jl. Raya Kudus Pati KM 7 tepatnya di RT 01 / RW 06 Dusun Mboto Kidul Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus resmi digembok Kepala Desa (Kades) Ngembalrejo.

Ngembalrejo
Cafe Nevada di Ngembal Rejo Kudus Resmi Digembok Kades, Proses Berjalan Lancar. Jursid nusantara

Di tutupnya Cave Nevada disinyalir warga karena maraknya penjualan Alkohol dan adanya room Karaoke ilegal didalamnya sehingga di gembok langsung oleh Kepala Desa (Kades) Ngembalrejo. Sabtu, 16 September 2023.

Turut hadir menyaksikan dalam proses penutupan Cave Nevada tersebut dari LBH Anshor Kudus, Satpol PP, Babhinsa, Babinkamtibmas, perangkat Desa Ngembalrejo, sejumlah tokoh agama, dan masyarakat desa setempat.

Read  KAI Polisikan Pelaku Dugaan Penganiayaan Srikandi Advokat Asal Jepara.

Zakaria Kades Ngembalrejo mengatakan, sebenarnya ini adalah rangkaian atas surat peringatan(SP1) dan (SP 2) yang telah di layangkan ke pihak pengelola tetapi diabaikannya, sehingga pihak pemerintah Desa (Pemdes) harus bersikap tegas menutup cafe ini.

“Sebenarnya ini adalah rangkaian atas beberapa rangkaian surat peringatan yang pernah kami layangkan ke pihak pengelola, namun tidak di indahkan, sehingga kami bersikap tegas”, katanya.

Zakaria menegaskan, bahwa ini merupakan tangung jawab Pemdes Ngebalrejo karena cafe ini berdiri diatas lahan tanah desa maka saya selaku Kades di sini bertindak langsung menggemboknya.

Read  Galian C Illegal Bebas Beroperasi di Sambiroto Sedan 

“Dalam sikap tegas kami tidak semerta merta langsung melakukan eksekusi, akan tetapi kami sebelumnya telah memangil pihak pengelola dan kami terangkan bahwa pihak pengelola telah menyalahi atas perjanjian kesepakatan bersama tentang peruntukan, di awal kontrak diperuntukan untuk Resto dan Kolam pancing tapi peruntukan ini jelas salah karena berubah jadi room Karaoke”, tegasnya.

Dalam hal ini juga pihak pengelola menyadari atas kesalahannya yakni kegiatan karaoke itu melanggar aturan peraturan daerah, karena melanggar maka kemarin siang kita kita putus perjanjian sewa, dan pada hari ini kita tutup lokasinya.

Read  Polsek Juwana Gelar Operasi Gabungan 3 Pilar Antisipasi Tawuran Pelajar

“Kami atas nama Pemdes Ngembalrejo membatalkan surat perjanjian kontrak dan menutupnya lebih awal sebelum jatuh tempo habis masa kontraknya”, pungkasnya.

(Elm@n)