JAKARTA – jursidnusantara.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut membuat anggaran MBG senilai Rp 223,5 triliun yang sebelumnya masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan tidak lagi dapat menggunakan pos pendidikan.
Dengan demikian, alokasi tersebut harus dibiayai melalui pos anggaran tersendiri tanpa mengurangi kewajiban negara memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Putusan MK itu sekaligus menjawab polemik mengenai masuknya anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp 769 triliun atau setara 20 persen dari belanja negara. Sebagian dari alokasi tersebut digunakan untuk mendanai Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Masuknya anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan menuai kritik karena program pembagian makanan dinilai bukan bagian dari kegiatan inti penyelenggaraan pendidikan.
Para pemohon uji materi menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan dan perbaikan sekolah, bantuan pendidikan, hingga penguatan kualitas pembelajaran.
Polemik tersebut kemudian dibawa ke MK melalui pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman bersama sejumlah pemohon lainnya.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang menyatkan, penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Belanja (APBN) tahun-tahun berikutnya, anggaran Progam Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan,” kata Suhartoyo saat membacakan sidang pengucapan putusan, Kamis (30/7/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, bahwa program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” imbuh Enny.
MK menilai pemisahan tersebut diperlukan untuk menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Mahkamah juga menilai pemisahan anggaran diperlukan agar pemenuhan kewajiban konstitusional di bidang pendidikan tidak tercampur dengan pembiayaan program prioritas pemerintah lainnya.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” ujar Enny.
Bukan Pemindahan Anggaran
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK tidak membatalkan Program MBG. Mahkamah menegaskan program tersebut tetap konstitusional dan dapat terus dijalankan sebagai salah satu program prioritas pemerintah. “Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Enny.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mempertahankan kebijakan memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan. Pemerintah berpendapat program tersebut memiliki keterkaitan dengan pendidikan karena salah satu penerima manfaat utamanya adalah peserta didik. DPR juga menilai pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan siswa berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional.
Menurut DPR, ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan hanya menetapkan batas minimum anggaran, bukan membatasi secara rinci jenis belanja yang dapat dimasukkan ke dalamnya. Namun, MK mengambil posisi berbeda. Mahkamah menilai MBG tetap dapat dijalankan sebagai program prioritas pemerintah, tetapi pembiayaannya tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan tersebut membuat sekitar Rp 223,5 triliun anggaran MBG yang sebelumnya dihitung dalam komponen anggaran pendidikan harus dipisahkan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.
Meski demikian, putusan MK tidak serta-merta membuat Rp 223,5 triliun itu otomatis dialihkan untuk membiayai sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas beasiswa, atau memperbaiki sarana pendidikan.
Pemerintah dan DPR tetap harus menentukan peruntukan anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN berikutnya. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus mencari sumber pembiayaan baru bagi MBG tanpa memasukkannya ke dalam pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Dengan demikian, kata “selamatkan” dalam putusan ini merujuk pada dipisahkannya anggaran MBG dari pos pendidikan.
Putusan MK memastikan alokasi pendidikan tidak lagi digunakan untuk menghitung pembiayaan MBG, meskipun penggunaan anggaran pendidikan tersebut selanjutnya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan DPR. Putusan itu juga mempertegas bahwa persoalan utama bukan pada konstitusionalitas MBG, melainkan sumber pendanaannya. Program tersebut tetap berjalan, tetapi tidak lagi dapat dibiayai melalui pos anggaran pendidikan.
(Elm@n)












