Pati, jursidnusantara.com 20 April 2026 — melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Anifah binti Pirna pada 15 April 2026 di Lapas Kelas IIB Pati. Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan dipastikan berada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut, mengakhiri proses pencarian yang sebelumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan menyatakan, pelaksanaan eksekusi telah melalui tahapan prosedural sesuai ketentuan. Surat perintah eksekusi diterbitkan pada 17 Maret 2026, diikuti dengan dua kali pemanggilan resmi terhadap terpidana, namun tidak dipenuhi.
Selain pemanggilan, tim kejaksaan juga melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi, termasuk tempat tinggal terpidana dan keluarganya, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Namun, upaya tersebut tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan.
“Kalau ada yang mengatakan tidak ada proses pencarian, itu tidak benar. Kami sudah lakukan upaya maksimal, termasuk bekerja sama dengan pihak eksternal,” ujar Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan.
Keberadaan terpidana akhirnya diketahui melalui informasi internal dari pihak lapas. Tim jaksa kemudian melakukan verifikasi identitas serta status hukum sebelum menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi.
Dalam proses hukum sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan peradilan berjenjang. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana dua tahun penjara, sementara pada tingkat banding terdakwa dinyatakan lepas (onslag). Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh pada tingkat kasasi yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan pidana penjara tiga tahun, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Secara hukum, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 . Ketidakpatuhan terhadap panggilan atau perintah pejabat yang berwenang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 216 .
Meski secara administratif status Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak diumumkan, terpidana sempat berada dalam kondisi tidak diketahui keberadaannya dan menjadi objek pencarian aparat. Dalam konteks pemberitaan, penyebutan “dalam pencarian” merujuk pada kondisi faktual tersebut, bukan penetapan status hukum resmi.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.












