Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Pati, Kesaksian Saksi Terdakwa Jadi Sorotan

Pati, jursidnusantara.com Sidang kasus dugaan pidana fitnah  antara terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati.  Tidak seperti pada sidang sebelumnya dengan kawalan pasukan GRIB JAYA, sidang kini nampak dengan kawalan biasa. Sidang kali ini atas permintaan kuasa hukum terdakwa dengan menghadirkan 4 saksi yang akan meringankan terdakwa, namun alih-alih bertujuan memberikan kesaksian guna meringankan perbuatan terdakwa namun saksi justru memberikan keterangan yang diduga memberatkan terdakwa, Kamis 12 Maret 2025.

Agenda sidang diajukan pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang meringankan. Namun dalam persidangan, sejumlah keterangan saksi justru menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai tidak sepenuhnya mendukung posisi terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan empat saksi, namun yang hadir hanya tiga orang, yakni Reni Ismiati, Suwarti, dan Utomo.

Saksi pertama, Reni Ismiati, yang mengaku sebagai menantu terdakwa, menerangkan bahwa dirinya tidak mendengar secara langsung ucapan terdakwa saat kejadian berlangsung karena berada cukup jauh dari lokasi.

Namun saat majelis hakim menunjukkan video yang beredar dan menanyakan isi ucapan dalam rekaman tersebut, saksi mengakui bahwa suara dalam video adalah suara terdakwa dan terdapat penyebutan kata “rentenir”.

Sementara saksi kedua, Suwarti, mengaku tidak berada di lokasi kejadian dan hanya mengetahui peristiwa tersebut melalui video yang beredar di media sosial maupun YouTube.

Dalam persidangan, Suwarti juga memberikan pendapat pribadi terkait istilah “rentenir” yang menurutnya merupakan istilah yang biasa digunakan di lingkungannya.

Selain itu, Suwarti menyampaikan pengakuan bahwa dirinya pernah meminjam uang kepada pihak pelapor dengan bunga tertentu. Namun saat diminta menunjukkan bukti tertulis terkait pernyataannya, saksi mengaku tidak membawa dokumen pendukung.

Saksi ketiga, Utomo, sempat membawa sejumlah dokumen yang telah dijilid. Namun majelis hakim mengingatkan bahwa keterangan maupun dokumen yang disampaikan harus relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, yakni dugaan pencemaran nama baik.

Majelis hakim juga mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta dan tidak memberikan kesaksian palsu karena memiliki konsekuensi hukum.

Karena saksi yang diajukan belum lengkap, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk kembali menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya. Sementara jaksa penuntut umum juga disebut akan menghadirkan saksi ahli.

Perkara ini disebut berkaitan dengan konflik berkepanjangan yang berawal dari sengketa investasi kapal dan sejumlah perkara lain yang menyeret beberapa pihak ke proses hukum, baik pidana maupun perdata.

Karena saksi yang diajukan belum lengkap maka Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan saksi lagi yang bisa meringankan terdakwa dan jaksa penuntut umum juga akan membawakan saksi ahli di dalam persidangan tersebut.

Sidang ditunda hingga hari Kamis pekan depan. Buntut panjang dari kasus investasi Kapal ini menyeret banyak orang masuk ke dalam pusarannya. Sidang ini merupakan buntut dari sidang di tempat atas kasus Perdata antara Zana melawan Suwarti pada 26/01/2023.

Jursidnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

error: Content is protected !!