Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Kembali Digelar, Keterangan Saksi Jadi Sorotan

Pati, jursidnusantara.com Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (12/3/2025). Dalam perkara tersebut, terdakwa Karmisih berhadapan dengan pelapor Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Agenda sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari pihak terdakwa yang diajukan untuk memberikan keterangan meringankan. Namun dalam jalannya persidangan, beberapa keterangan saksi justru menjadi perhatian para pihak.

Pati –

 

Dua saksi yang hadir, yakni Suwarti dan Utomo atau yang dikenal dengan sapaan Kaji Tomo, memberikan keterangan terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan terdakwa mengenai Zana.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang relevan dengan pokok perkara dan sesuai fakta yang diketahui secara langsung.

Hakim juga menegaskan bahwa setiap keterangan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak benar.

Kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai, Kristoni Duha, S.H., mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan.

“Kami sedang mengkaji kemungkinan membuat aduan terkait dugaan pemberian keterangan palsu apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum,” ujar Kristoni kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, sebagian keterangan saksi dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum.

Sementara itu, Zana membantah tudingan bahwa dirinya menjalankan praktik pembungaan uang sebagaimana disebut dalam persidangan.

“Yang saya lakukan adalah kerja sama investasi dan saham kepemilikan kapal, bukan pinjam-meminjam berbunga,” ujar Zana.

Kuasa hukum lainnya, Maulana Ababil, S.H., juga mempertanyakan relevansi beberapa keterangan saksi yang menurutnya tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dan belum ada putusan dari majelis hakim. Persidangan dijadwalkan kembali digelar sesuai agenda berikutnya.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh tuduhan maupun dugaan pelanggaran hukum masih menunggu pembuktian dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!