PWO Dwipa Kutuk OTT Diduga Setingan terhadap Wartawan Amir, Singgung MOU Dewan Pers–Polri

 

Jakarta, 19 Maret 2026 –  jursidnusantara.com Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, mengutuk keras operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga merupakan rekayasa terhadap jurnalis Amir.

Feri menilai tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, MOU yang telah disepakati sejak 2019 seharusnya menjadi pedoman utama dalam menangani perkara yang melibatkan insan pers.

“OTT ini diduga kuat merupakan setingan dan berpotensi merusak independensi jurnalisme. Dewan Pers dan Polri harus berpegang pada MOU, bukan melakukan penindakan tanpa verifikasi yang jelas,” tegas Feri dalam keterangan resminya, Kamis (19/3).

Kasus yang menimpa Amir kini menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

PWO Dwipa mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan melakukan mediasi serta memastikan perlindungan terhadap wartawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan pertama kalinya wartawan menjadi korban dugaan rekayasa kasus. Jika Polri tidak transparan, maka kepercayaan publik terhadap penegak hukum bisa semakin menurun,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

PWO Dwipa juga menyatakan akan menggelar aksi solidaritas apabila proses hukum terhadap Amir tidak dievaluasi dan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku dalam dunia jurnalistik.

(Redaksi)

error: Content is protected !!