Pati, jursidnusantara.com
Konflik berkepanjangan antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana kembali memanas. Setelah Utomo bebas dari penjara dalam perkara sebelumnya, kedua belah pihak kini saling melaporkan ke kepolisian dalam sejumlah perkara berbeda. (19/03)
Dari penelusuran awak media, pihak Utomo disebut telah melayangkan beberapa laporan, di antaranya terkait dugaan penipuan, pencurian, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sementara itu, pihak Zana juga mengajukan sejumlah laporan balasan yang berkaitan dengan dugaan pencurian mesin kapal, perusakan kapal, dugaan pencemaran nama baik, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Zana dan Suwarti, usai membuat laporan di kepolisian, menyatakan bahwa laporan yang mereka ajukan didukung alat bukti yang dianggap cukup.
“Beberapa laporan kami sudah dikonfirmasi pihak kepolisian dan ada yang telah naik ke tahap laporan polisi,” ujar Zana dalam konferensi pers.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait laporan yang diarahkan kepadanya, Zana membantah seluruh tuduhan dan menilai laporan tersebut tidak berdasar.
“Kami siap menghadapi semua proses hukum dan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki,” katanya.
Zana juga membantah tuduhan terkait dugaan kerugian finansial maupun perkara pencurian yang dikaitkan dengan pihaknya.
Di sisi lain, Suwarti turut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan dan siap memberikan klarifikasi sesuai proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, terkait laporan pencemaran nama baik terhadap media Jursid Nusantara, pihak redaksi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan hukum. Namun redaksi membantah tuduhan bahwa mereka menolak memberikan hak jawab.
Menurut pihak redaksi, ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Utomo belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada media. Namun melalui keterangan yang beredar, pihaknya menyebut seluruh laporan yang diajukan memiliki dasar bukti dan siap diuji dalam proses hukum.
Perseteruan antara kedua kubu hingga kini masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan berbagai perkara pidana maupun perdata yang saling berkaitan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen laporan yang beredar. Seluruh tuduhan maupun dugaan pelanggaran hukum masih menunggu pembuktian melalui proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












