PATI – jursidnusantara.com Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menyatakan Anifah binti Pirna bebas dari tuntutan penipuan senilai Rp3,1 miliar kini menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan sebaliknya, menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun pada 11 Februari 2026.
Korban, Wiwied dari Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, sebelumnya merasa kecewa dengan putusan onslag PT Jawa Tengah yang dinyatakan dalam putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG. Dalam putusan tersebut, PT mengakui Anifah melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun menyatakan hal itu bukan tindak pidana.
“Putusan sebelumnya benar-benar mencederai rasa keadilan. Terdakwa jelas membujuk dengan janji investasi usaha yang tidak pernah ada sama sekali – tidak ada pembelian ayam, tidak ada pakan ayam, tidak ada RPA apa pun, dan juga tidak pernah ada laporan keuangan,” tegas Dr. Teguh Hartono SH.MH, kuasa hukum korban, pada Selasa (17/3/2026).
Berkas kasasi yang diajukan pada 17 Desember 2025 dengan nomor 1436/PAN.PN.W12-U10/HK2.1/XII/2025 akhirnya mendapatkan putusan dari MA dengan nomor 307 K/PID/2026. Majelis Hakim yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., memutuskan Anifah terbukti melanggar Pasal 492 KUHPN (eks Pasal 378 KUHP lama).
“Kita berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, dan proses peradilan harus selalu berdasarkan fakta yang jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem hukum kita,” tambah Teguh.
/Red.












