Blora jursidnusantara.com 20-september-2024 Bobroknya dunia pendidikan sekolah yang berlandasan Negeri jelas terlihat di kabupaten Blora .Dalam hal ini Diknas kabupaten Blora seakan membiarkan pungutan pungutan liar seperti yang pernah terjadi di SMPN 1 Doplang yang hingga saat ini mangkrak tidak adanya penindakan oleh dinas pendidikan kabupaten Blora.

Mangkraknya kasus pungli LKS / Lembar Kerja Sekolah ini sejak tahun ajaran 2022 hinga 2024 ini masih saja dibiarkan oleh Diknas kabupaten Blora yang sampai saat ini seolah melindungi oknum guru maupun oknum Kepsek yang melakukan pungli ini.Padahal dalam peraturan dunia pendidikan sudah jelas bahwa pelaku pelaku pungli ini harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku hingga saat ini.

Tetapi anehya hal ini tidak dilakukan oleh kepala Diknas kabupaten Blora seolah malah melindungi oknum pelaku pungli tersebut dalam hal ini terlihat jelas saat tim media jursidnusantara.com mengkonfirmasikan ke Kasi pembina SMP Diknas kabupaten Blora Dian Ahmad Kindarto,S.Pd.SD.,M.Pd. menegaskan bahwa pelaku pungli LKS ini tidak mendapatkan tindakan malah hanya dijadikan sebagai catatan kasi Diknas SPM, yang jelas jelas telah merugikan murid maupun orang tua murid yang dibebani pembelian buku LKS tersebut dengan nominal harga mencapai 100 ribu lebih .padahal dalam dunia pendidikan sudah tertulis jelas oleh Kemendikbud pungli harus ditindak tegas, tetapi peraturan ini seolah tidak berlaku oleh kasi pembina SPM Dian Ahmad Kindarto dan Sunaryo, S.Pd.,M.Si. kepala Diknas kabupaten Blora.
(* AT*)












