Pati jursidnusantara.com . 15 September 2024 . Ahli waris atas tanah memperjuangkan hak melawan pemerintah desa yang telah menguasai tanah sejak tahun 1968 berujung kisruh. Sertifikat tanah hak milik nomor 102 Tahun 1967 atas nama Soetojo (Almarhum) di desa Pohijo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati , telah dikuasai oleh Pemerintah Desa setempat atas dasar berita acara tukar guling di rembug desa tahun 1968. Sedangkan ahli waris Soetojo yang terdiri dari 5 orang anaknya yang diwakili oleh Lukito mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah ditukar gulingkan, karena sertifikat masih atas nama Soetojo hingga sekarang.
Tanah disegel oleh Pemerintah Desa melalui kuasa hukum Dr. Nursid Warsono Setiawan, S.H., M.H tanah diklaim milik pemerintah Desa Pohijau Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dengan persil 23 /S.II seluas 1.810 meter persegi.
Menurut keterangan ahli waris yang diwakili oleh Lukito bahwa tanah tersebut tidak ada hubungannya dengan tanah tukar guling, karena sertifikat masih atas nama Soetojo dan hingga sekarang tanah tersebut belum pernah dipindah namakan. Alasan lainya Tanah SHM 102 adalah dari percil 23 sedangkan berita acara rembug desa tersebut tidak ada tertulis percil 23. Dari penjelasan perangkat desa yang hadir di lokasi menjelaskan bahwa tanah sudah ditukar guling dengan bondo deso di dua tempat.
Perangkat desa yang menghubungi kuasa hukum Dr Nursid mendapat jawaban yang kurang enak. Tatkala ahli waris dan beberapa media menanyakan dasar penguasaan dijawab dengan arogan bahwa tanah tersebut sudah sah secara hukum dimiliki oleh pemerintah desa Pohijo, yang tidak menerimakan Silakan tuntut ke jalur hukum. Jawaban tersebut disampaikan dengan nada tinggi dan tidak ada jeda tanpa titik maupun koma, seakan memancing kemarahan para ahli waris maupun awak media. Kalimat diucapkan tanpa ada titik komanya sehingga ahli waris dan media enggan mendengarkan dan meminta untuk dimatikan hp-nya saja karena dianggap tidak bisa diajak komunikasi.

Keadaan mengeruh kala ada satu orang yang mengaku perangkat desa memaki Lukito dengan ujaran-ujaran kasar, “Lukito yang tidak punya hati nurani tanah sudah di tukar guling masih mau diminta lagi, ” umpatnya dengan kata-kata kasar. Keadaan makin memanas karena awak media juga kena imbasnya, karena merekam tingkah laku perangkat tersebut yang arogan, awak media dilarang merekamnya.
Terjadi adu mulut juga antara ahli waris dan salah satu warga, warga akan memukul Lukito namun beberapa warga lain melerainya. Teriakan demi teriakan Arogan pun terjadi oleh beberapa warga yang hadir. Guna menjaga kondusifitas maka pihak ahli waris memutuskan untuk mengakhiri pertemuan tersebut dan mengalah pergi untuk selanjutnya akan Menindaklanjuti ke jalur hukum, karena dari awalnya akan menempuh jalur kekeluargaan Namun ternyata gagal.
/Tim.












