Aroma Tidak Sedap di BBWS Pemali Juwana Proyek Renovasi Embung Triguno

Pati, jursidnusantara.com .  Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana renovasi embung Triguno desa Triguno kecamatan Pucakwangi kabupaten Pati. Patut diduga adanya aroma korupsi dengan ditemukannya beberapa kejanggalan. Tidak adanya papan proyek dan volume bangunan talud yang seakan dimainkan. (05/06)

Awak media bersama lembaga sebagai sosial kontrol lakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Setelah melihat secara langsung, ketebalan talud yang tipis dengan rata-rata 10-20 cm dan tidak ditemukan papan proyek, disinyalir proyek tersebut sebagai ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Saat bertanya siapa pemborong kepada para pekerja namun merka saling lempar dan tidak mau memberikan nomor telpon yang bisa dihubungi guna klarifikasi. Bertanya kepada penjaga embung juga mengelak dan tidak berkenan memberikan nomor yang bisa dihubungi. “Saya tidak berani kasih nomor hp mas, kalau mau ke kantor BBWS Semarang aja, ” jawab penjaga embung yang berada di tempat.

Read  Proyek Siluman di Perbatasan Plosojenar dan Jakenan Diduga Asal Jadi

 

Penjabat Kepala desa Triguno juga mengatakan hal senada, “Saya tidak tahu menahu, karena itu bukan kewenangan desa, tanah sudah diserehkan ke BBWS , pemeliharaan sepenuhnya desa tidak tahu,” pungkas Pj Kades Triguno saat ditemui di rumahnya. (05/06/24 pukul 14.00 WIB).

 

Jika faktanya demikian, maka jelas proyek ini diduga cacat mutu alias gagal. Logikanya, jika pihak ketiga ini benar-benar sudah memahami betul dalam menjalankan program pembangunan sebuah proyek dilaksanakan, dimulai sejak awal sampai akhir aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), maka tentunya akan bekerja secara profesional dan tidak melawan arus, namun yang terjadi malah sebaliknya.

Read  Desa Sugihan Winong Dihebohkan dengan Diketemukannya Orang Gantung diri .

Selain UU KIP ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).

Dalam hal ini pihak ketiga atau oemborong dianggap tidak konsekwen dan tidak bertanggung jawab dalam mengemban tugasnya. Proyek yang dilaksanakan tidak sesuai aturan Rencana Anggaran Belanja (RAB)/BQ. Pada akhirnya imbas dari pakerjaan yang terkesan asal jadi saja,  banyak yang dirugikan selain para pekerja terlebih masyarakat yang berada di sekitar lingkungan  tersebut.

Read  Riyanta: Hakim yang Wakilnya Allah Kadang Mainkan Hukum

 

Menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut diatas, media dan lembaga sebagai sosial kontrol tidak berhenti sampai disitu. Karena hal tersebut sudah merupakan dugaan krimilal yang harus diberangus.

 

/Tim.