PATI, jursidnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Pati telah lakukan perbaikan jalan dengan menggunakan dana Inpres pada gelombang pertama. Perbaikan ke sejumlah titik jalan rusak menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat pada gelombang pertama dijadwalkan selesai bulan Desember 2023, perbaikan jalan terus dikebut dengan mengusulkan gelombang ke dua.

Plt Kepala DPUTR kabupaten Pati Riyoso,S.Sos.,M.M., melalui Plt Bina Marga DPUTR Pati, Hasto Utomo mengatakan pada gelombang pertama pemerintah pusat gelontorkan dana 120 Milyar untuk perbaikan jalan untuk 11 titik ruas jalan. Meliputi Jaken – Batangan, Jaken – Jakenan, Jaken – batas Blora, Winong – Gabus, Gabus – Tambakromo, Gabus- Pati, Pati – Gembong, Kayen – Tambakromo, Cengkalsewu – batas Kudus, dalam kota Pati, dan Tlogowungu – Lahar.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Kadinas PUTR kabupaten Pati Riyoso,S.Sos.,M.M., di kabupaten Pati tidak boleh ada jalan yang rusak, kini DPUTR kembali mengusulkan perbaikan jalan ke pemerintah pusat untuk gelombang ke dua.
Disampaikan juga oleh Hasto Utomo untuk gelombang ke dua masih pada tahap usulan. “Saat ini baru proses usulan mas,gelombang ke dua rencana untuk perbaikan 9 titik ruas jalan, kami mengusulkan 85 Milyar,” ungkap Hasto. (24/11/23)
Imbuhnya lagi, “9 titik perbaikan pada ruas jalan Sukolilo – Prawoto, Kayen – Beketel, Pati- Tlogowungu, Tlogowungu – Bapoh, Tayu – Dukuhseti, Dukuhseti batas Jepara, Margoyoso – Kalikranji, Jontro – Bangsalrejo, Sukoharjo – Ngurensiti “.
Untuk diketahui, berdasarkan program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka guna perbaikan jalan pemerintah kabupaten bisa mengusulkan ke pusat guna perbaikan jalan, namun tentunya dengan cek kemampuan fiskal dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) atau kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah.
/Mury.












