Oknum Wartawan A & J yang Banyak Diberitakan Sebagai Wartawan Bodrek Terancam Jeruji Besi.

Pati, JSN || Sebutan wartawan bodrek kian membahana sejak Viralnya Berita dugaan Pemerasan di SPBU Tlogowungu oleh dua oknum Wartawan Inisial A dan J . Menurut Lawyer SPBU tersebut , Perbuatan oknum wartawan tersebut bisa mengantarkannya ke jeruji besi karena sudah di luar tugas jurnalistik Namun sudah mengarah ke kriminal murni.

Saat ditemui para awak media pengacara dari pihak SPBU Tlogowungu Dr.Nimerodi Gulo, S.H., M.H Menanggapi terkait kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh Inisial A dan J ketika diwawancarai oleh beberapa Wartawan di kantornya (19/12/2022), menurutnya perkara tersebut sudah termasuk pidana murni.

Read  Usai Acara Hajatan, Amplifier di Halaman Raib Digondol Maling.

“Sudah tidak ada lagi celah Inisial A dan J untuk lolos dari jerat pidana, karena unsur ini sudah sangat jelas dan bukti cukup, kecuali pengacara mereka Malaikat mungkin baru bisa lolos”, Ujarnya.

“Sementara Kasus tersebut masih berjalan ditangani oleh pihak Polresta Pati, kemungkinan Minggu depan sudah dapat dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Polresta Pati terkait kasus ini, karena semua sudah diperiksa termasuk saksi-saksi lainya” pungkasnya.

Menurutnya perkara tersebut sangat sederhana dan cepat prosesnya karena itu memang masuk pidana murni, ” Tinggal pihak kepolisian nanti mau nggak kerja cepat, kalau saya yang jadi penyidiknya satu Minggu sudah saya limpahkan di kejaksaan berkasnya”, imbuhnya.

Read  Cinta Segitiga  Berujung Jeruji Besi

Adapun Perbuatan yang dilakukan Inisial A dan J melanggar pasal 369 dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Sementara pihak kepolisian Polresta Pati belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus tersebut dikarenakan Kasat Reskrim Polresta Pati,AKP Ghala Rimba Doa Sirrang SI.IK ada kegiatan luar kota, sehingga belum dapat memberikan tanggapannya terkait dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Inisial A dan J tersebut.

/Tim.