GJL Kawal Pemilik Tanah Melawan Dugaan Mafia Tanah di Sokokulon Margorejo.

Pati, JSN||14 Desember 2022,Seorang warga yang mengaku ahli waris karena keponakan dari yang punya tanah pekarangan menghalang-halangi tanah yang akan dibersihkan. Terjadi adu argumen memanas antar kedua belah pihak.

Diketahui tanah bersertifikat di desa Sokokulon Kecamatan Margorejo nomor 124 atas nama Samadi Gangsar. Pemegang sertifikat adalah ahli waris yakni anak tunggal dari Samadi Gangsar yang bernama Sri Ngatirah Rahayu.

Sebagai ahli waris tunggal atas tanah pekarangan peninggalan orang tuanya tentunya merasa berhak atas tanah tersebut. Sri Ngatirah mengelola tanah pekarangan sejak Orang tuanya meninggal dunia, diantaranya sebagai kandang ayam, dan taat membayar pajak tanah tersebut selama ini.

Selama ini tidak ada masalah atas tanah tersebut, dan Sri Ngatirah bermaksud mengurus Penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat yang asli hilang. Proses sudah berjalan namun dihadang dan mengaku sudah menggugat dan memblokir sertifikat di BPN Pati.

Read  Modus Baru,Pengedar Narkoba di Pati Masukkan Sabu ke Makanan Angkringan.

Sebelumnya Sri Ngatirah bermaksud membersihkan pekarangan tersebut namun dihalang-halangi oleh P.
Hari ini Siti Ngatirah Rahayu didampingi LSM GJL ( Gerakan Jalan Lurus ) kembali bermaksud membersihkan lagi. Belum juga turun ke pekarangan terduga mafia tanah kembali menghalangi dan terjadi perdebatan panjang antara Anggota GJL dengan terduga mafia tanah.

P dengan arogan mengusir rombongan,”kalian mau apa , tanah ini bukan peninggalan kakekanmu ( nenek moyangmu.red), tetapi peninggalan Sutongario, tanah harus dikosongkan, saya Magister hukum saya sudah laporkan ke BPN, Kejari, Pengadilan dan kantor polisi” teriaknya dengan nada marah.

Ketika diajak untuk adu tunjukan bukti legal formalnya P tidak bisa menunjukan apapun ,sedangkan Sri Ngatirah menunjukan Foto Copi sertifikat dikatakan bahwa sertifikat tersebut adalah palsu.

Read  Akhir Cerita Mak - Mak di Waturoyo Sikat Sound Horeg

Dengan alasan surat Persil (leter C) ada di kantor desa terduga mafia tanah terus ngotot bahwa dia yang berhak atas tanah tersebut. Debat kusir terus berlanjut hingga pihak pemilik tanah mengalah untuk pergi.

Diketahui Sutongario adalah pemegang Persil tanah tersebut, dan oleh Sanadi Gangsar ( ayah Sri Ngatirah) pada 24/04/1978 sudah disertifikatkan .

Dalam kesempatan terpisah Sumadi,S.Ag perwakilan dari GJL kepada awak media menjelaskan bahwa mengalah bukan berarti kalah, ” kita mengalah dulu tidak apa-apa , sebenarnya yang berhak atas tanah itu ya ahli waris Sri Ngatirah Rahayu, akan kita kawal supaya sertifikat segera jadi” ungkap Sumadi.

Lanjut Sumadi, ” untuk penerbitan sertifikat saya kira tidak ada masalah karena dari pengajuan keluar catatan bahwa, bidang tanah tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita dan tidak terdapat riwayat khusus”.

Read  Dinilai Pemborosan Anggaran, Pengadaan Foto Mantan Pj Bupati Kudus Jadi Sorotan Aktifis

“Mungkin saja P berusaha jadi mafia tanah karena dia tahu sertifikat yang asli sudah hilang, kenapa tidak dari dulu semasa menjabat Kades, kok baru kali ini berusaha merebut setelah mengetahui sertifikat tidak dipegang Sri Ngatirah” pungkas Sumadi.

“kita akan fokuskan dulu agar sertifikat jadi setelah itu kita akan ambil jalur hukum, biar saja digugat biar dia pusing cari bukti-bukti pendukung ,kita tinggal lihat tingkah mereka ,setelah sertifikat jadi baru kita lanjutkan ke jalur hukum karena berusaha menguasai yang bukan haknya” tutup Sumadi.

 

/Tim.