Pati,JSN || 12 Desember 2022, Menindak lanjuti viralnya pemberitaan, bahwa 2 orang yang berinisial A dan J yang mengaku sebagai wartawan mempermasalahkan terkait pengisian di SPBU tersebut yang dinilainya tidak sesuai lalu meminta uang sebesar 15 juta supaya tidak dipublikasikan
Disdagperin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian ) Kabupaten Pati melakukan pengukuran tera ulang di SPBU Tlogorejo. Dan menyatakan SPBU tersebut tidak melakukan pelanggaran apapun. Tuduhan yang ditudingkan oleh 2 oknum wartawan kepada SPBU Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Adalah murni hoax yang dibarengi dengan pemerasan.
Kepada awak media Kepala Disdagperin Hadi Santoso menjelaskan, Petugas Teknis Upt Metrologi sudah lakukan pengujian terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai SPBU tersebut.
” Setelah kita lakukan pengujian semua batas toleransinya masih range yang diijinkan. Masih diperbolehkan secara aturan teknis,” Ucap Hadi Santoso usai ikuti acara pengukuhan Pengurus DEKRANASDA di Pasar Pragola Pati. Senin (12/12/2022).
Hadi Santoso juga menjelaskan, pengukuran tera ulang tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Alat itu kan dinamis mengeluarkan cairan . Kemungkinan berubah plus dan minus. Kisarannya masih dibawah 50 mili, masih bagus,” pungkasnya.
Sementara PJ Bupati Pati dalam kesempatan yang sama ikut angkat bicara dan berpesan kepada para jurnalistik supaya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik ” teman -jurnalistik harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik ,jangan sampai ulah oknum satu dua orang akhirnya merusak citra jurnalistik yang bener-bener berkompeten” ,pesan PJ Bupati .
/Tim.