Pati, 17 Agustus 2022, Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Berbanding terbalik dengan proyek yang berada di desa Mantingan kecamatan Jakenan. Menurut pengamatan awak media , proyek tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Selain itu pengerjaanya juga terkesan asal jadi.
Proyek tersebut kemungkinan besar diduga menjadi ajang Bancakan ,terlihat cara pengerjaanya tanpa digali dulu supaya punya kekuatan / pondasi , batu asal ditaruh dan diberi adukan yang terlihat memakai pasir seakan tidak sesuai specifikasi .
Saat awak media mencari keterangan dari pekerja seakan menutup nutupi dengan jawaban singkat ,” saya cuma ikut kerja harian , yang tahu pemborongnya” , saat ditanya pemborongnya jawabannya suruh tanya pekerja yang lainya seakan saling lempar. Dari keterangan tersebut proyek dipihak ketigakan atau diborongkan.
Awak media mengkorfirmasi hal tersebut ke Kepala desa Mantingan melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga dua hari berlalu belum juga ada tanggapan . Kades bungkam tanpa memberi keterangan apapun hingga berita ini diunggah .
/ Tim