Sebanyak Tujuh Desa Serentak Gelar Pilkades Antarwaktu Tahun 2026, ini Daftarnya

KUDUS – jursidnusantara.com Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kudus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu, Kamis pagi, 18 Juni 2026.

Pilkades Antarwaktu tersebut digelar di Desa Colo (Kecamatan Dawe), Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Sidomulyo (Kecamatan Jekulo), Desa Burikan dan Demangan (Kecamatan Kota), Desa Undaan Kidul (Kecamatan Undaan), dan Desa Rahtawu (Kecamatan Gebog).

Dari tujuh desa tersebut, enam desa Antarwaktu untuk melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2027. Sementara untuk Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati memilih Kades Antarwaktu hingga tahun 2030.

Dari hasil pemilihan tersebut untuk Desa Colo yang terpilih yaitu Suwanto.

Kemudian Desa Loram Kulon yang terpilih sebagai kepala desa yaitu M Wahyu Saputra, dan Desa Sidomulyo yang terpilih sebagai kepala desa yaitu Kasari. Sedangkan Desa Burikan yang terpilih sebagai kepala desa yaitu Tri Purwanti.

Sedangkan untuk Desa Undaan Kidul proses pemilihan paling kondusif, pasalnya dua calon yang maju yakni; Aris M Tohris dan Tyas Ernis Setyani diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kondisi tersebut membuat proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Hasilnya terpilih sebagai kepala desa yaitu Aris M Tohris disepakati dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Undaan Kidul.

Sedangkan untuk Desa Demangan yang terpilih sebagai kepala desa yaitu Merrie Agustina. Untuk Desa Rahtawu yang terpilih sebagai kepala desa yaitu Rumiyatun.

Sebelumnya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meninjau pelaksanaan musyawarah desa yang berlangsung di sejumlah desa penyelenggara Pilkades antarwaktu.

Dalam kesempatan itu Sam’ani memastikan jalannya pemilihan kepala desa antarwaktu berlangsung lancar dan tidak ada kendala.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi pelaksanaan Pilkades Antarwaktu berlangsung aman dan kondusif.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkades Antarwaktu berlangsung secara aman dan kondusif,”ujarnya.

Dalam Pilkades antarwaktu pemilihnya yaitu perwakilan masyarakat desa. Mulai dari Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, komunitas, dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.

Sebelum puncak pemilihan kepala desa antarwaktu, sebelumnya panitia telah menyelenggarakan musyawarah dalam penetapan pemilih, pendaftaran calon, sampai penetapan calon.

(Elm@n)

error: Content is protected !!