Dishub Pati Turun Tangan, Jukir Pawon Solo Dibina Usai Dikeluhkan Tarik Tarif Diduga Tak Sesuai Aturan

PATI  jursidnusantara.com Keluhan masyarakat terkait dugaan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di depan Rumah Makan Pawon Solo, Kabupaten Pati, langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Kamis (18/6/2026).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Dishub melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memberikan pembinaan kepada juru parkir (jukir) yang bertugas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai regulasi serta mencegah terulangnya praktik yang berpotensi merugikan pengguna jasa parkir.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan tarif oleh juru parkir.

“Sudah kami tindaklanjuti. Juru parkir yang bersangkutan telah kami berikan pemahaman dan pembinaan. Dari hasil penelusuran, ternyata yang dijadikan acuan adalah tarif parkir di luar badan jalan, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapannya,” ujar Nita.

Sebelumnya, warga mengeluhkan adanya pungutan parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan parkir tepi jalan umum yang berlaku di Kabupaten Pati.

Aduan tersebut sempat menjadi perbincangan di masyarakat karena dianggap membebani pengguna jasa parkir serta menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan tarif resmi di lapangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub meminta juru parkir untuk kembali menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya pemberian karcis parkir kepada pengguna sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pelayanan.

Nita menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan parkir akan terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, kepatuhan terhadap tarif resmi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan aduan. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan di lapangan sehingga potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dishub Kabupaten Pati juga mengingatkan seluruh juru parkir di wilayah Kabupaten Pati agar tidak membuat penafsiran sendiri terkait tarif parkir. Setiap pelaksanaan parkir wajib mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan adanya pembinaan tersebut, Dishub berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penerapan tarif parkir sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib, nyaman, dan sesuai regulasi.

error: Content is protected !!