Di Tengah Tekanan Warga, Kadus Tegalbale Pilih Mundur Demi Kondusivitas Desa

PATI  juraidnusantara.com – Di balik polemik yang terjadi di Desa Gunungpanti, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Selasa (14/4/2026), terselip sisi lain dari sosok Kepala Dusun (Kadus) Tegalbale, Hadi Nasution, yang memilih mengundurkan diri di tengah tekanan warga.

Pengunduran diri tersebut bukan tanpa alasan. Dalam forum musyawarah yang digelar di kantor desa, Hadi Nasution menyatakan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat, bukan semata karena mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya memilih mundur agar suasana tetap kondusif dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat,” ungkapnya di hadapan peserta musyawarah.

Terkait tudingan janji 1 bahu sawah untuk kas dukuh, pihak Hadi menyebut bahwa hal tersebut masih dalam tahap rencana dan belum dapat direalisasikan karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan lahan dan proses administrasi yang belum tuntas.

Sementara itu, mengenai polemik dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Hadi Nasution tidak secara tegas membantah adanya penarikan dana dari warga. Namun, ia mengindikasikan bahwa persoalan tersebut lebih kepada miskomunikasi dalam proses pengumpulan dan penyaluran biaya.

Menurut sumber yang dekat dengan pihak Kadus, penarikan dana dilakukan dengan itikad membantu mempercepat proses administrasi warga, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada niat untuk merugikan warga. Ini lebih pada kesalahpahaman dalam mekanisme pembayaran,” ujar salah satu pihak yang hadir dalam musyawarah.

Dalam situasi yang semakin memanas, Hadi Nasution mengaku tidak sanggup memenuhi tuntutan warga dalam waktu singkat, sehingga memilih jalan mundur secara baik-baik. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya meredam konflik yang berpotensi meluas.

Surat pengunduran diri pun dibuat dan ditandatangani tanpa adanya paksaan, disaksikan oleh Kepala Desa Gunungpanti, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga setempat.

Sejumlah pihak menilai, keputusan mundur ini mencerminkan sikap legawa dan tanggung jawab seorang perangkat desa dalam menghadapi dinamika di masyarakat.

Meski demikian, persoalan yang terjadi masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang transparan antara perangkat desa dan warga sangat penting, agar setiap program pemerintah dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.