Pati, jursidnusantara.com .Utomo, yang dikenal dengan sapaan Kaji Tomo, hingga Kamis (11/9/2025) telah menjalani empat hari masa penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana mengenai dugaan kerja sama saham kapal KM Sampurna Jati Mandiri.
Kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara bermula pada tahun 2016 ketika kliennya ditawari kepemilikan 25 persen saham kapal oleh Utomo dengan nilai investasi sebesar Rp1,75 miliar.
“Klien kami menyerahkan dana investasi sebesar Rp1,75 miliar. Namun menurut keterangan klien kami, saham yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan kapal tersebut kemudian dijual tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Gulo saat konferensi pers.
Menurut pihak pelapor, kerugian yang dialami tidak hanya nilai pokok investasi, tetapi juga potensi keuntungan yang disebut tidak pernah diterima sejak kerja sama dimulai.
Gulo juga menyebut proses penyidikan berjalan cukup panjang karena tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik telah melakukan beberapa kali pemanggilan. Karena tersangka tidak hadir, akhirnya dilakukan langkah tegas dan yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri,” katanya.
Terkait isu kedekatan Utomo dengan sejumlah tokoh daerah, Gulo menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati semua pihak, namun perkara ini sudah masuk proses hukum dan ditangani aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Utomo terkait perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan penyidik Polda Jawa Tengah sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak terkait dan proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












