Pati, jursidnusantara.com . Proyek pengaspalan jalan desa Sitimulyo kecamatan Pucakwangi kabupaten Pati terkesan asal asalan. Proyek yang terletak di dukuh Pringapus desa Sitiluhur tersebut juga tanpa dilengkapi papan proyek.

Dari pantauan awak media, pengerjaan proyek tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya tidak dilengkapinya dengan papan informasi proyek, sebagai mana diatur dalam perundang undangan keterbukaan informasi publik , UU no 14 tahun 2008 dan Perpres nomer 54,tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 bahwa menggunakan dana pemerintah suatu lembaga publik wajib memberikan informasi. Ini berbanding terbalik dengan adanya aspal jalan yang seakan di sembunyikan datanya.
Setelah awak media melakukan konfirmasi kepada warga setempat yang tidak mau disebut namanya, beberapa keterangan pun didapat. “Proyek tersebut yang mengerjakan bernama mas Agus atau mas Dono, proyek di lokasi dukuh Pringapus, denger denger sih dari aspirasi dewan dari partai PKS bapak Karmijan,” pungkas salah satu warga setempat. “Kalau proyek aspal seperti itu memang tidak awet mas, pekerjanya baru pulang sampai rumah saja aspal sudah terkelupas, mungkin biar dapat proyek lagi mas,” ujarnya sambil berkelakar. (1/06)
Proyek yang seyogyanya dikerjakan Swakelola guna mendongkrak ekonomi warga setempat tersebut juga diborongkan atau dipihak ketiga kan. Pemerintah menggelontorkan dana, selain berfungsi peningkatan infrastruktur juga untuk pemberdayaan masyarakat setempat sesuai amanat Perpres no 80 tahun 2003. Namun di sini aturan tersebut juga sepertinya dilanggar, hingga berita ini dimuat awak media belum mendapat konfirmasi dari Kades setempat, karena sulitnya dihubungi.
Berbagai pelanggaran yang terjadi, sebagai sosial kontrol bersama lembaga terkait dan masyarakat wajib mengawasi penggunaan uang negara. Tindakan kriminal tersebut harus digiring ke ranah hukum yang berlaku agar penggunaan uang yang bersumber dari rakyat semaksimal mungkin untuk rakyat bukan sebagai ajang korupsi segelintir orang.
/Tim.












