Sidang Dugaan Penipuan Saham Kapal Kembali Digelar, Keterangan Ahli Jadi Sorotan

Pati, jursidnusantara.com

Sidang kedelapan perkara dugaan penipuan berkaitan dengan saham kepemilikan kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (20/1/2026). Perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti tersebut mempertemukan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin dengan pelapor Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa yang disebut memiliki kompetensi di bidang audit keuangan.

Dalam persidangan, saksi ahli memberikan penjelasan terkait catatan keuangan yang menurutnya berkaitan dengan aliran dana dalam kerja sama bisnis antara kedua belah pihak.

Suasana sidang sempat berlangsung dinamis ketika Jaksa Penuntut Umum mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli. Beberapa jawaban dan tanggapan yang muncul di ruang sidang menarik perhatian para pengunjung persidangan.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebut adanya pencatatan dana sebesar Rp1,75 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan. Namun pihak terdakwa tetap berpendapat bahwa hubungan hukum antara para pihak merupakan persoalan bisnis dan bukan tindak pidana.

Di sisi lain, kuasa hukum Zana sebelumnya mempertanyakan klaim adanya utang dari pihak pelapor kepada terdakwa.

“Jika memang ada utang, mengapa persoalan tersebut tidak pernah diselesaikan sejak awal dan justru klien kami yang terus menagih,” ujar kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, dalam keterangannya kepada media.

Dalam sidang juga muncul pembahasan mengenai perkara sebelumnya yang pernah melibatkan terdakwa. Pihak terdakwa menilai perkara saat ini berkaitan dengan kasus lama, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa memiliki objek, alat bukti, dan bentuk kerja sama yang berbeda.

Menurut jaksa, perkara sebelumnya berkaitan dengan bisnis perbekalan kapal, sedangkan perkara kali ini berkaitan dengan dugaan saham kepemilikan kapal.

Majelis hakim juga sempat menyoroti kelengkapan sejumlah dokumen yang diajukan pihak terdakwa sebagai alat bukti tambahan. Beberapa dokumen dinilai perlu dilengkapi sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!