KUDUS – jursidnusantara.com Puluhan anggota Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) Kudus menggelar aksi protes menuntut dugaan perusakan baru nisan Makam Sunan Muria.
Aksi protes tersebut dengan memasang spanduk di sejumlah titik strategis di Kabupaten Kudus, dimulai dari kawasan Masjid Agung Kudus yang dilakukan puluhan anggota PWI-LS , pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Dari pantauan, ada dua spanduk yang dipasang di sekitar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Satu spanduk bertuliskan, “Habib Yahudi Kembalikan Nisan Sunan Muria dan Sejarah Sunan Muria Seperti Semula” terpasang didepan Masjid Agung Kudus.
Sementara satu spanduk dipasang di sisi utara Masjid Agung Kudus tepat diatas papan nama jalan Habib Ja’far Alkaff bertuliskan, “Nama Jalan Ini Ilegal Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Kudus terkait penataan nama jalan.
Untuk diketahui, sebelum bernama Jalan Habib Ja’far Alkaff, jalan disisi Masjid Agung Kudus turut Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus, bernama Jalan Masjid Agung. Perubahan nama dilakukan oleh Bupati Kudus saat itu yakni Hartopo sekitar setahun setelah wafatnya Habib Ja’far Alkaff.
Usai membentangkan dan memasang spanduk di Alun-alun Kudus, rombongan bergerak ke kawasan wisata religi Makam Sunan Muria di Desa Colo, Kecamatan Dawe. Di lokasi tersebut, spanduk serupa dipasang di pintu masuk portal dan area Pangkalan Ojek Sunan Muria.

Koordinator aksi, Kunarto Marzuki, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan desakan kepada Polres Kudus agar segera menindaklanjuti laporan dugaan perusakan nisan makam Sunan Muria.
“Kami melapor ke Polres Kudus sejak tanggal 5 Mei 2025. Nisan asli yang merupakan benda cagar budaya kini sudah hilang, diganti dengan nisan baru. Ini bukan sekadar penggantian, tapi upaya pembelokan sejarah perjuangan Walisongo,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk keterangan dari Balai Arkeologi dan Balai Pelestari Cagar Budaya.
PWI-LS Kudus juga sempat membuat heboh dengan mendesak pembongkaran makam Habib Ja’far yang berada di pemakaman umum Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Desakan tersebut lantaran bangunan tersebut melanggar Peraturan Desa (Perdes) Ploso yang melarang adanya pengkijingan di lokasi makam tersebut.
PWI-LS selama ini dikenal aktif menyuarakan isu terkait Ba’alawi atau Habib adalah keturunan Nabi Muhammad SAW.
(Elm@n)












