Dua Anggota Komisi B DPRD Pati Fraksi PDI Perjuangan Hadiri Pembahasan Raperda Ketertiban PKL

PATI –  jursidnusantara.com Komisi B DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta akademisi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban pedagang kaki lima. Turut hadir pula dua anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Warsiti dan Eko Sulistiono. (19/03/25)

Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan pada minggu lalu.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses penyusunan Raperda yang diinisiasi oleh Komisi B.

Read  DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo Harapkan Pengelola Desa Wisata Lebih Kreatif

“Kami, Komisi B beserta OPD terkait, beberapa waktu lalu telah membahas rancangan Perda tentang ketertiban pedagang kaki lima yang minggu kemarin sempat kita bahas. Hari ini merupakan pembahasan kedua sebagai proses awal kami sebagai pemrakarsa, dan tadi sudah selesai pembahasan tahap awal. Berikutnya nanti masih ada tahapan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muslihan menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, selain menghadirkan OPD terkait, juga melibatkan akademisi guna memberikan masukan terhadap substansi Raperda.

“Tadi kami dihadirkan beberapa OPD terkait juga akademisi untuk membahas rancangan Perda tersebut. Pembahasan bab demi bab dan pasal tadi juga sudah disepakati bersama,” tambahnya.

Read  Fasilitas Yang Minim Dan Bonus Yang Tidak Jelas, Sejumlah Atlit Dan Pelatih Protes Ke Pemda Kudus

Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatur keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pati agar lebih tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, sekaligus tetap memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan usaha.

Sementara itu baik Warsiti dan Eko selaku anggota sependapat dengan ketua komisi dan akan bersama pihak-pihak terkait untuk terus mengawal proses penyusunan Raperda ini hingga disahkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.