PATI – jursidnusantara.com Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suwarno turut hadir dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Semampir, Kecamatan/Kabupaten Pati. Permasalahan yang dimaksud adalah konflik pembongkaran ruko antara warga dengan pengembang asal Kabupaten Kudus.
Suwarno bersama pihak komisi A juga telah bertemu dengan warga bersama dengan Kabag Hukum Setda Pati beserta Satpol PP Pati.
Dalam pertemuan tersebut, Suwarno mengatakan m, maksud dari warga dalam rangka untuk mengadukan pihak pengembang atau developer yang membongkar ruko tanpa ada komunikasi atau izin dari penghuni ruko.
“Kita audiensi dengan warga penghuni ruko di daerah Semampir. Keluhan mereka ada pembongkaran yang tidak dikomunikasikan dahulu dengan para penghuni,” ucapnya.
Dikarenakan belum menemui solusi dari permasalahan tersebut, maka Komisi A DPRD Kabupaten Pati akan mencarikan jalan keluar dengan menghadirkan pihak pengembang.
“Kita cari solusi jalan keluar antara pihak pengembang dan pengelola. Alhamdulillah sudah ada solusi, bisa kita rebut sementara. Kita carikan solusi mempertemukan pengembang atau developer dengan penghuni lama, tunggu info lanjutan,” ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.
Dewan asal Kecamatan Winong itu menjelaskan permasalah yang terjadi di Desa Semampir berawal ketika seorang pengembang bernama Diana membongkar paksa ruko milik warga yang berdiri di atas tanah milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Merasa tidak terima, warga kemudian memprotes aksi tersebut hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena adanya miss komunikasi antara pihak pengembang dengan warga. Sehingga Komisi A DPRD Kabupaten Pati hanya menengahi permasalahan tersebut.
“Penghuni lama tidak dilibatkan, kurang komunikasi menurut saya. Jadi memang harusnya ada komunikasi. Bongkar atau tidak setelah ada pertemuan,” tandasnya.
/Red.