APBDes Bilebante Dicoret, Inspektorat Temukan Indikasi Penyelewengan

Lombok Tengah jursidnusantara.com  (9/3/2025) Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, tahun 2020-2023 terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah meminta Inspektorat Lombok Tengah untuk melakukan audit investigasi terhadap APBDes Bilebante tahun 2020-2023.

Lalu Aknal Afandi, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, menyatakan bahwa auditornya telah menuntaskan audit investigasi terhadap APBDes Bilebante tahun 2020-2023. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBDes tahun 2020-2023 juga telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Read  Dalam Waktu 2 Jam Razia, Satgas Anti Knalpot Brong Satlantas Polresta Pati Menindak 125 Kendaraan

Akal menolak membeberkan hasil LHP yang telah diserahkan ke penyidik, karena kasus di Desa Bilebante sudah menjadi ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, ia menyampaikan bahwa jika ada temuan dalam melakukan audit, biasanya pihak yang diaudit diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan temuan tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW) dengan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante dari tahun 2020-2023, terkait dengan pengerjaan fisik dan non fisik dengan dugaan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.

Read  Polres Loteng Diminta Ungkap Motif Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Polisi

/faktantb.com

error: Content is protected !!