Beredar Surat Tugas Sakti Pengumpulan Dana Operasional dari Pj Kades Sukadanu

Bekasi, jursidnusantara.com – Tersebar Sebuah Surat Perintah Kepada Danton Linmas Dengan Berkop Surat Desa dengan Tanda tangan

Pejabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, S.Pd.I., M.Si.,

Adapun surat tersebut adalah sebuah surat tugas sakti untuk melakukan pengutipan dan atau pengumpulan dana yang kegunaan dan peruntukannya sebagai dana operasional Kepala Desa Suka Danau.

 

Jelas ini sebuah kesalahan dan atau mal administrasi yang tak patut dicontoh oleh seluruh Kepala Desa, ungkap Sekjend DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia) Bintang JB, Kamis, 13/2/25.

 

Adapun surat sakti tersebut dimana yang ditugas serta dikuasakan untuk menarik atau mengambil serta mengumpulkan dana yang konon kegunaannya adalah untuk Operasional Kepala Desa yang notabennya adalah seorang ASN ialah seorang Linmas Hafidz.

 

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

 

Desa Sukadanau terletak di kecamatan Cikarang Barat, di desa tersebut banyak Perusahaan Besar, yang jika diperkirakan mencapai kurang lebih 60 perusahaan.

 

Jika operasional diterima jumlah yang sangat Fantastik untuk operasional Penjabat Kades. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin selaku PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan bahwa surat tersebut salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah ditarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna, ungkap Ali Sadikin.

“Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

 

Di lokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituangkan di dalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang disepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan dengan ketentuan,” ungkapnya.

 

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening kas desa, pungkas Zein.

 

Sumber : https://tren24reportase.com