Ruslan Korban Penganiayan, Laporkan Dua Warga Desa Tegalharjo ke Pihak Berwajib

Pati |jursidnusantara.com  Korban penganiayan di warung kontrakan turut Desa Trangkil RT 05/01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang terjadi pada hari Minggu (29/09/2024) tengah malam, Ruslan selaku korban persekusi dan penganiayan telah mencari keadilan di Polresta Pati atas peristiwa yang menimpanya tersebut. (16/10)

Ilustrasi pengeroyokan

Dalam keterangannya, Ruslan mengaku didatangi oleh tiga orang pada jam tengah malam. Pihaknya menyebut jika ketiga orang yang berinisial ST, KS dan LK. Awalnya, pintu rumah di ketuk oleh LK yang merupakan anak kandung PC. Setelah ditanya dari dalam rumah bersama siapa dirinya datang melam, LK menjawab kalau pihaknya (LK) datang dengan sendiri.

Tanpa menaruh rasa kecurigaan apapun, kemudian PC yang tinggal satu kontrakan bersama dengan Ruslan tersebut membukakan pintu. Setelah pintu terbuka, dibelakang LK (anak kandung PC) ternyata juga ada ST (orang tua PC) dan KS (mantan suami PC).

Read  Aroma Tidak Sedap di BBWS Pemali Juwana Proyek Renovasi Embung Triguno

“Begitu pintu terbuka, kemudian ketiga orang tersebut (ST, KS dan LK) langsung menerobos pintu dan masuk warung, kemudian terjadi cekcok adu mulut dan terjadilah peristiwa penganiayan,” ujar Ruslan sembari meratapi nasibnya, Selasa (15/10).

Malam peristiwa penganiayan tersebut (Minggu, 29/09/2024) pihaknya mengaku tidak memiliki kekuatan untuk melawan, karena ketiga pelaku secara brutal langsung menghakimi tanpa memberikan tahu duduk perkaranya.

“Setelah masuk kamar, ST langsung mencekik leher dan merebut handphone, kemudian handphone tersebut diberikan kepada saudara KS. Sementara PC langsung dipiting oleh KS dari belakang, sehingga tidak mampu bergerak dan kesulitan untuk bernafas,” terangnya sambil menceritakan kisah pilu di malam kejadian.

Read  Mendagri Akan Umumkan dan Tindak Tegas Kepala Daerah Main Judi Online Bisa Dicopot dari Jabatan

“Ketiga pelaku LK, ST dan KS kemudian secara brutal langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mulai dari pukulan, tendangan dan mencekik, serta membanting saya ke lantai. Yang tidak kalah sakit ketika alat vital saya di tarik oleh ST hingga serasa nyawa saya hendak melayang. Karena, pada saat kejadian memang saya sedang memakai sarung,” ungkap Ruslan.

“Didampingi oleh YLBHI Bima Sakti, ke-tiga pelaku sudah saya laporkan ke Polresta Pati pada tanggal 30 September 2024. Semoga para pelaku segera di tangkap dan segera diproses secara hukum yang berlaku,” kata Ruslan sembari menunjukan bukit tanda terima laporan di Polresta Pati.

Pihaknya juga menyebut bahwa malam itu PC mendapat perlakuan kasar serta dipaksa untuk ikut bersama ST, KS dan LK dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih. Setelah mendapatkan kesempatan untuk kabur kemudian PC melalui ponsel temannya telah menghubungi Ruslan agar menjemputnya di Desa Tegalharjo. Dari lokasi kejadian (dalam kamar) tertinggal dua bungkus rokok kretek milik pelaku (ST).

Read  SPBU Tlogorejo Tlogowungu Ditera Disdagperin, Beginilah Hasilnya.

Sebelumnya, juga sempat terjadi cekcok dan adu argumen antara PC dengan ST yang mengakibatkan satu unit sepeda motor atas nama PC yang seluruh proses akad kredit telah dibiayai oleh Ruslan juga turut dirampas paksa yang mengakibatkan PC melaporkan ST ke pihak berwajib. (*)