Pati, jursidnusantara.com .
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang akrab disapa Zana mengaku bersyukur setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati dalam perkara investasi perkapalan yang melibatkan Utomo.
Dalam salinan putusan kasasi yang telah diterima pihak terkait, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Utomo terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan. Putusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara Nomor: 16/Pid.B/2023/PN.Pti.
Zana yang mengaku sebagai salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut tampak melakukan sujud syukur di lingkungan Pengadilan Negeri Pati usai menerima salinan putusan pada Kamis (12/10/2023). Ia datang didampingi saudaranya, Ibrahim, serta beberapa pihak lain yang mengaku memiliki persoalan serupa.
Kepada awak media, Zana mengatakan dirinya sebenarnya tidak menginginkan adanya permusuhan berkepanjangan. Namun, menurutnya, langkah hukum yang ditempuh selama ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Dalam hati yang paling dalam saya tidak ingin bermusuhan. Selama ini saya hanya berusaha membela diri dan memperjuangkan hak kami,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di antara para pihak.
“Kami hanya berharap hak kami bisa dikembalikan dan persoalan ini dapat selesai dengan baik,” tambahnya.
Menurut Zana, hubungan antara dirinya dan pihak terkait pada awalnya berjalan baik sebelum akhirnya muncul persoalan yang berujung proses hukum.
Sementara itu, putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang telah berjalan cukup lama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Utomo terkait putusan kasasi tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
















