DEMAK- jursidnusantara.com Sidang perdana gugatan Praperadilan atas status hukum Amat Kabib sebagai tersangka tidak dihadiri oleh termohon, yakni Polda Jateng Cq. Polres Demak, yang digelar pada Senin, 23/09/24, mulai pukul 12.20-12.30 wib.
Pada sidang perdana ini, pihak Termohon hanya berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak yang menerangkan ketidakhadirannya. Sidang ditunda dan akan digelar untuk ke dua kalinya di PN Demak pekan depan (30/09/24).
Pada sidang yang digelar singkat selama 10 menit yang dipimpin hakim tunggal tersebut menyatakan, bahwa pada sidang yang akan datang, apabila termohon tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian. Namun apabila pihak termohon hadir dalam persidangan, maka agendanya akan dilanjutkan jawab-jinawab.
Sementara itu Hakim juga mengatakan kepada Pengacara Pemohon, apakah pada sidang lanjutan nanti akan menghadirkan bukti surat dan saksi ahli. Hakim juga menyarankan kepada Tim Pengacara Pemohon Praperadilan agar menyiapkan bukti surat serta saksi ahli.
Menurut pendapat Para Tim Advokat Amat Kabib, bahwa penetapan Amat Kabib sebagai tersangka dinilai banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, pelapor yang seorang anggota Polri dengan menggunakan model A, mestinya pelapor melakukan tangkap tangan sendiri terhadap terlapor tindak pidana pengedar uang palsu. Sedangkan, upal tersebut diduga didapat pelapor dari Pelapor sebelumnya, yakni Endang Susanti, yang laporannya tidak berproses sejak 2 (dua) tahun yang lalu.
“Apakah layak seorang penyidik melaporkan kembali atas kasus yang sudah dilakukan restoratif justice sejak dua tahun lalu, kemudian kali ini diungkap lagi?, lalu polisi yang berfungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat itu yang seperti apa?, ini kan justru mencari masalah, sehingga suasana menjadi tidak kondusif?”, ujar seorang tim pengacara Amat Kabib.
Selain itu, Amat Kabib sendiri juga mengaku belum pernah melihat apalagi pegang uang yang dituduhkan sebagai barang bukti tersebut. Ditambah lagi Amat Kabib juga belum pernah membelanjakan uang tersebut. Sehingga tidak ada yang dirugikan, baik individu maupun negara.
“Kalau Klien kita ini dituduh menyimpan dan mengedarkan uang palsu, ya coba digeledah di rumahnya, apakah di sana ditemukan barang bukti Upal yang lain?”, ungkap salah seorang Tim Advokat Amat Kabib.
“Kalau nggak ada dan memang tidak ada, maka dua alat bukti itu jelas belum terpenuhi”, pungkas Tim Advokat.
Adapun tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran, melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, apakah tindakannya itu sah secara hukum atau tidak.
Maka konsekwensinya, apabila gugatan Praperadilan tersangka dikabulkan oleh Hakim, dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka pihak penyidik diperintahkan untuk menghentikan penyidikan, melepaskan tersangka dari tahanan dan memulihkan nama baik.
(“)