KUDUS – jursidnusantara.com Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh di lobby Polres Kudus seorang kakek yang berusia 68 tahun berinisial S, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri hanya karena masalah sepele.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, bahwa istri S mengalami pendarahan pada otak kecil dan batang otak, yang menjadi penyebab kematian korban, ini berdasarkan hasil otopsi forensik. Hal tersebut dikarenakan ada luka akibat pukulan benda tumpul yang menyebabkan kematian korban.
Tidak butuh waktu lama bagi Polres Kudus untuk mengamankan pelaku seorang kakek yang berusia (68) tahun yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Kami telah menangkap pelaku dan menyita barang bukti, termasuk baju korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk memukul,” kata AKBP Ronni Bonic pada konferensi Pers Selasa, 27 Agustus 2024 pagi.
“Sekarang ini S terjerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu pengakuan S dalam konferensi pers tersebut, dirinya mengaku tersulut emosi ketika cekcok dengan sang istri yang sedang mencuci pakaian.
“Saya tersulut emosi. Pagi itu, kami sempat berangkat subuhan bareng, Saya memapah istri karena kakinya sakit,” katanya.
S mengaku bertanya kepada istrinya tentang kunci pintu depan dan sepeda mini, namun tidak mendapat jawaban meski sudah bertanya hingga tiga kali.
“Saat istri menjawab dengan nada tinggi dan menyebut saya cerewet, saya langsung sakit hati,” ujarnya.
Dengan gelap mata, S mengambil kayu di bawah kasur yang biasa digunakan untuk mengganjal sepeda yang dulu digunakan untuk bengkel.
Ia memukul kepala istrinya yang berusia 70 tahun sebanyak tiga kali di bagian kiri.
Setelah melihat istrinya tergeletak tak berdaya, S panik dan segera melapor kepada ketua RT setempat untuk meminta bantuan atas kejadian tersebut. Namun naas istrinya tidak bisa ditolong.
(Elm@n)