PATI, jursidnusantara.com Pekerjaan Proyek aspal sand sheet di Desa Pagendisan Kecamatan Winong, Pati Jawa Tengah mulai menjadi sorotan dan gunjingan masyarakat, sebab pekerjaan proyek yang sudah jadi, namun sayang seribu sayang tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek dan terkesan kurang memperhatikan kualitas serta asal-asalan. Sebab baru beberapa hari jadi sebagian sudah mengelupas.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran”.
(Selasa, 10/07/2024)
Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan. UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya; Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Dalam pantauan Awak Media tampaknya tidak ada pengawasan dari pihak yang berwenang ataupun Kepala Pelaksana terlihat dari hasil pengerjaan aspal tersebut yang kurang memperhatikan kualitas, juga datanya disembunyikan sebab di dalam lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan. Maka tidak tahu anggaran dari mana.
“Jadi tanda tanya besar Masyarakat, dari mana sumber dana atau siapa yang mengerjakannya?. Berapa besar sumber dana dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Seakan-akan seperti proyek siluman/tak bertuan, dan sengaja menutupi tidak ada keterbukaan publik, ada apa?, seperti proyek hak milik pribadi”.
Bagaimana tingkat pengawasan dari Aparatur yang berwenang seakan-akan tutup mata dan menganggap sepele.
Saat awak media konfirmasi minta klarifikasi tentang Papan Informasi Proyek dan siapa yang mengerjakan Kepada Kepala Desa, yang bersangkutan tidak ada di tempat kemudian dengan TPK juga tidak ada. Dalam mencari informasi terkait proyek tersebut awak media juga bertemu dengan masyarakat, “Kami sebagai awak media dalam menjalankan tugas kontrol sosial memiliki hak untuk tahu dalam hal penggunaan dana yang jelas, kualitas proyek, apalagi pembangunan disinyalir menggunakan Dana Anggaran Negara.
Jadi wajar sebagai masyarakat atau warga negara menanyakan asal-usul dananya, bagaimana kualitas proyek tersebut”, saat berbincang-bincang dengan salah satu warga dan warga sependapat bahwa proyek itu harus jelas dana anggaran dari mana dan kualitasnya baik atau buruk”.
Apa tidak ada rencana kerja, sampai-sampai bikin papan nama proyek saja teledor, kualitas kurang diperhatikan dan dianggap sepele.
Yang menjadi pertanyaan Kualitas Proyek kurang diperhatikan, bagaimana tanggung jawabnya?, memasang papan nama saja juga menyepelekannya.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Pagendisan tidak bisa diminta konfirmasi sekaligus klarifikasi perihal proyek tersebut, baik via telepon WhatsApp ataupun bertatap muka.
Sehingga belum tahu kejelasan dari proyek tersebut.
(sutresno & bawi)












