Proyek Acak adul di Desa Karas Kepoh Pancur

Rembang, jursidnusantara.com . Adanya penemuan oleh awak media  proyek pembangunan talud di desa Karas Kepoh kecamatan  Pancur kabupaten  Rembang, ternyata selain diduga dikerjakan tanpa disertai adanya papan proyek/papan kegiatan juga pengerjaanya yang terkesan acak adul atau asal jadi. (6  Juli 2024)

Dari penelusuran awak media ini dan hasil wawancara kepada salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengakui bahwa pembangunan talud itu, memang dianggap masyarakat setempat talud yang hanya buang-buang anggaran. Mereka menganggap bangunan tersebut tidak akan lama juga rusak.

Kecurigaan muncul lantaran sumber dana maupun kejelasan volume dan pelaksana dari mana yang mengerjakan tidak jelas atau tidak ada papan informasi.

Read  Malam Minggu Kelabu, 21 Motor yang Berknalpot Brong Digaruk Polisi

“Kami sebagai media memiliki hak untuk tau dalam menggunakan dana yang jelas, apalagi pembangunan ada di wilayah desa. di lokasi pembangunan tidak menunjukan papan proyek jadi wajar masyarakat menanyakan asal usul dananya kok terkesan kayak proyek siluman saja, ” saat ngobrol dengan salah satu warga, dan warga juga sependapat. “Memang seperti itulah, proyek itu juga dikerjakan dengan asal asalan, adukan yang di dalam sepertinya semennya hanya sedikit, batu asal dijejer jejer, kalau seperti itu ya gak akan setahun aja sudah rusak, ” katanya.

Read  Pulang dari Perantauan, Tersangka Pengeroyokan di Sukolilo Dicokok Polisi

Seperti yang disampaikan Agustinus, praktisi LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan)  kepada media ini, menurut dia seperti tertuang dalam undang undang jika pembangunan itu sumbernya dari pemerintah maka harus ada papan informasi yang jelas , proyek pekerjaan yang tidak ada papan nama ditengarai melanggar undang undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi  publik,  undang undang itu menyebutkan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan azas keterbukaan.

“Jangan sampai menjadikan banyak pertanyaan, akibat tidak adanya informasi yang terbuka ,sehingga bisa menimbulkan masalah terhadap penegakan hukum. Hal seperti itu sudah kriminal dan harus ada penegakan hukum, “.

Read  Sang Midioker Penyebar Fitnah Keji Di LaporGub Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Pati

Hingga berita dimuat, kepala desa Karas Kepoh tidak bisa dimintai dikonfirmasi sehingga belum tau kejelasan dari proyek tersebut.

Sungguh sangat miris ,selain diduga asal jadi proyek di Desa Karas kepoh tersebut, juga disembunyikan datanya karena di dalam lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi jadi tidak tau itu anggaran darimana.

 

(leo subawi dan sutrisno)