Rembang, jursidnusantara.com Tambang galian C diduga illegal di desa Lodan kulon kecamatan Sarang kabupaten Rembang Jawa Tengah bebas melenggang memakai alat berat escavator siap acak -acak pegunungan kendeng tanpa memperdulikan dampak lingkungan. Lokasi tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum maupun pemangku kepentingan lainnya. Hasil produksi galian selama ini diduga banyak dipergunakan untuk proyek-proyek pemerintah dan swasta.

Berdasarkan pengamatan media di lokasi penambangan, ( 02/juli/24) terlihat dump truk bermuatan pasir kwarsa sedang keluar masuk di lokasi tambang, setidaknya puluhan truk melintas dengan muatan berat dalam beberapa saat saja.
Beberapa petani juga tidak jauh dari lokasi tambang menyampaikan kepada tim awak media, dan sangat menyayangkan adanya penambangan galian memakai alat berat, “Kami masyarakat kecil harus mengadu ke siapa bingung, karena percuma melapor ke sana ke mari, sepertinya mereka punya beking kuat, bisanya hanya melihat seperti saat ini, ” ucap salah satu warga yang terdampak bisingnya lalu lalang truk

Salah satu warga yang lain, mengatakan hal yang sama. “Yang punya itu pak Sis, dia sepertinya orang kuat, dilaporkan juga percuma, ” ungkapnya yang sepertinya takut mengucapkan nama itu
Dan warga mengatakan saat ini sekitar 20 sampe 30 unit kendaraan truck dump dalam sehari berseliweran lalu lalang yang lewat mengangkut pasir kwarsa dari lokasi tersebut.
Sebagaimana yang sudah tertuang dalam perundangan dan aturan pemerintah Indonesia bahwa, sebagai mana yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kegiatan tersebut tidak bisa dibiarkan, sebelum kerusakan parah terjadi pada alam.
/Sumono.












