KUDUS – jursidnusantara.com Calon perangkat desa (Perades) yang lolos seleksi dan mendapatkan nilai tertinggi dalam ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada (14/2/2023) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) yang sempat berpolemik akhirnya resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji tujuh perangkat desa dilaksanakan di Aula Balai Desa Kajar Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada Jum’at, 17 Mei 2024 pagi
Tampak hadir dalam prosesi pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopincam, Koramil, Ka.Polsek, Perangkat, Desa, BPD, RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, Karangtaruna dan pihak keluarga perangkat desa terpilih.
Bambang Totok Subianto Kepala Desa (Kades) Desa Kajar yang membacakan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kajar dengan Nomor : 141/11/2024 hingga 141/17/2024 Tentang pengangkat perangkat desa baru Saudara Jundan Muhamad Abda’u sebagai Sekretaris Desa, Saudara Yoga Prasetya Utama sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Saudara Dwi Kurnia Rahmawan sebagai Kepala Seksi Pelayanan, saudara Ayyub Hidayat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, saudari Munafi’ah sebagai Kepala Urusan Keuangan, saudara M. Amrun Najib Kepala Urusan Perencanaan, dan saudari Mita Budiarti sebagai Kepala Urusan TU dan Umum.
“Desa Suco melantik tujuh perangkat desa yakni ; Jundan Muhamad Abda’u sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), Yoga Prasetya Utama Kepala Seksi Pemerintahan, Dwi Kurnia Rahmawan Kepala Seksi Pelayanan, Ayyub Hidayat Kepala Seksi Kesejahteraan, Munafi’ah Kepala Urusan Keuangan, M. Amrun Najib Kepala Urusan Perencanaan, dan Mita Budiarti Kepala Urusan TU dan Umum,” katanya.
Dirinya berharap kepada para perangkat desa yang baru dilantik, bisa segera menyesuaikan diri dan segera beradaptasi dengan perangkat yang lain, serta bisa berkomunikasi dengan BPD, RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Kepada tujuan perangkat yang baru dilantik untuk segera bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),” ujarnya.
Untuk perangkat desa yang masih tinggal di domisili asal kami harapkan bisa mengurus pindah domisili. Kami yakin perangkat desa yang baru dilantik ini bisa meningkatkan mutu dan pelayanan warga Desa Kajar yang lebih baik.
Jika ada warga yang membutuhkan surat menyurat, membutuhkan pertolongan semisal, sakit, meninggal dunia kita sebagai abdi masyarakat dan abdi negara harus siap melayaninya, jangan sampai kita menunggu laporan dari warga. Jika kita tahu maka cepat segera beri membantu dan menolong.
“Yang belum pindah bisa segera pindah domisili, layani masyarakat dengan penuh senyum, sapa, ramah-tamah, dan sopan santun, karena kita adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, bahwa formasi perangkat Desa Kajar lengkap, pelayanan masyarakat harus lebih ditingkatkan, pada Tahun 2022 kita pernah juara 1 lomba Desa Tingkat Kabupaten, padahal perangkat desa hanya 2 orang ditambah 2 staf administrasi.
Perlu diketahui bahwa pada pengucapan sumpah janji dan pelantikan tujuh perangkat desa pada pagi hari ini juga ada satu perangkat desa yang purna tugas yakni Bapak H. Moh. Rif’an.
“Perangkat desa yang baru kami lantik masa jabatan hingga usia 60 tahun, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dedikasi Bapak H. Rif’an mengabdi di Desa Kajar sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Kajar selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Dawe Fammy Dwi Arfana, S.STP., dalam sambutannya mengatakan, bahwa Desa Kajar kedepan harus bisa lebih baik dalam segala hal, baik secara adminstrasi dan kinerja perangkat desa. Mengingat saat ini formasi pengisian perangkat desa sudah lengkap.
Pemdes Desa Kajar ketika perangkat belum lengkap saja pernah juara 1 lomba desa tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten, sekarang formasi sudah lengkap harus bisa lebih ditingkatkan baik secara administrasi dan pelayanan publik.
“Apresiasi yang tinggi kami dari Perintah Kecamatan Dawe kepada Pemdes Kajar, dimana Desa ini pernah memberikan sumbangsih sebagi desa yang tertib administrasi dan pernah meraih juara 1 lomba desa tingkat Kabupaten Kudus pada tahun 2022,” katanya.
Fammy berpesan kepada perangkat yang baru dilantik, yang belum pindah domisili untuk segera pindah. Perangkat yang baru juga harus bisa menyesuaikan diri, dan minta bimbingan, arahan, dari Kades, juga perangkat desa, tokoh masyarakat dan lainya.
“Perangkat desa yang baru harus minta arahan Kades dan perangkat desa, juga menjalin hubungan komunikasi dengan pengurus RT, RW, BPD, dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat,” tutup Fammy.
(Elm@n)