Pati, jursidnusantara.com warga desa Ketitangwetan kecamatan Batangan gelar aksi demo. Warga yang yang tergabung di FKMK (Forum Komunikasi Masyarakat Ketitangwetan) berorasi di Kantor Desa terkait dengan PT HWI 2 (Hwaseung Indonesia). Ratusan warga yang dikawal GJL lakukan dua tuntutan. (27/09/23)
LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) cabang Batangan yang diketuai oleh Sholichan dengan koordinator lapangan Sudiro bergerak mengawal aksi demo warga atas Dua tuntutan yang diagendakan yakni, kurang transparan nya dan dianggap tidak memenuhi aturan pemerintah desa terkait pembangunan embung 2.5 hektar untuk IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Program tanpa ada sosialisasi dan langsung eksekusi pembangunan embung.
Tuntutan yang kedua kepada PT HWI yang berada di desa Ketitangwetan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak aktifitas pabrik. Tiga tahun sejak gedung HWI berdiri, sawah tidak bisa panen karena terdampak, 52 titik sawah terkena dampak banjir akibat berdirinya pabrik.
Dua banner tertuliskan ,”Hentikan pembangunan ini sebelum diselesaikan masalah kami atas kompensasi atau ganti rugi dan kami siap menentang kebijakan pemerintah yang tidak profesional ,” . yang kedua “Tunjukkan surat perjanjian MOU dulu sebelum proyek dikerjakan”.
Turun Sekjen GJL Sumadi,S.Ag memberikan dampingan hukum guna meneriakkan tuntutan warga.
Ali Muntoha Kepala desa (Kades) Ketitangwetan menanggapi tuntutan warga, akan mengusahakan pertemuan dengan pihak PT HWI guna membahas ganti rugi. Dan untuk tuntutan penghentian seakan kades membiarkan warga untuk menutup secara paksa , karena kades tidak menghentikan namun menyerahkan penghentian kepada warga.
Sedangkan warga mendesak kades harus keluarkan perintah tertulis penghentian proyek Embung tersebut. Setelah proses orasi yang alot dan Atas desakan warga , kades bersedia mengeluarkan surat menghentikan proyek.
Meski kondisi sudah reda sempat memanas dengan nimbrungnya istri Kades yang mengatakan bahwa proyek untuk kepentingan warga. Pernyataan yang dianggap sinis oleh warga pun ditentang dengan bentakan kepada istri Kades tersebut. Merasa terpojok istri Kades tersebut hengkang dari tempat dengan berkata sinis, kepada media mengatakan,”Paling-paling ujung-ujungnya ya duit,” ketusnya.
Surat kesepakatan setelah melalui revisi ditandatangani antar pihak. Isi kesepakatan ada 3 poin, pertama
Berdasarkan aspirasi dan tuntutan sejumlah masyarakat maka kepala desa Ketitangwetan menghentikan sementara proses pembangunan area saluran air dan Embung sehingga tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali sampai dengan dilakukan sosialisasi terkait fungsi dan tujuan serta dampak positif negatif dari program pembangunan saluran air dan Embung di tanah kas Desa ketitang Wetan . Kedua kepala desa menyampaikan tuntutan masyarakat untuk dilakukan penelitian teknis oleh tim ahli terkait pembangunan pabrik sehingga banjir menyebabkan gagal panen selama 3 tahun, hasil penelitian teknis tersebut akan disampaikan kepada masyarakat. Ketiaga, terkait kompensasi atau ganti rugi yang diterima oleh sejumlah masyarakat Pemerintah desa akan mengundang PT HWI untuk membahas hal tersebut dalam musyawarah desa dengan mengundang lembaga Desa tokoh masyarakat dan masyarakat yang memiliki sawah di sekitar pabrik PT HWI tersebut.
/Tim.