Pati, jursidnusantara.com – Angka perceraian yang masuk ke meja hijau Pengadilan Agama kelas 1 A sepanjang semester pertama bulan Januari- Juni 2023 di Pati tembus ribuan pasangan. Faktor perselisihan dan pertengkaran disusul Faktor ekonomi menjadi faktor terbesar penyebab terjadinya perceraian. Dibanding tahun 2022 Pada semester yang sama terjadi penurunan.
Data yang diterima jursidnusantara.com dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kabupaten Pati, tercatat sejak bulan Januari-Juni 2023 angka perceraian di Pati mencapai 1.125 kasus.
“Berdasarkan laporan, faktor penyebab terjadinya perceraian di pengadilan agama Pati hingga bulan Juni 2023 mencapai 1.125. Faktor penyebab tertingginya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 520 kasus,” ujar Hakim Drs.Samsul Arifin,S.H.,M.H., Humas PA Pati.
“Disusul karena faktor ekonomi sebanyak 464 kasus,” imbuhnya.
Senin (21/08/23).
Lanjutnya lagi, “Alhamdulillah terjadi penurunan dari semester tahun sebelumnya, semester sebelumnya 1.202 pasangan”.
“Hingga bulan Agustus ini sepertinya juga ada penurunan jumlah perceraian, Pengadilan agama sebenarnya sudah berusaha mendamaikan suami istri yang hendak bercerai melalui proses mediasi, sayangnya tidak semua perkara bisa didamaikan,” pungkasnya.
“Perceraian terbanyak terjadi biasanya pada akhir hingga awal tahun, Pati dan Jepara selama ini yang menempati angka terbanyak dibanding kabupaten lain di eks karesidenan Pati,” imbuh Samsul Arifin.
Penggugat terbanyak dari kaum perempuan dengan alasan pertengkaran terus menerus dan Faktor ekonomi juga menjadi penyebab terjadinya perceraian.
Istri lebih memilih menjanda dengan menggugat cerai karena dianggap tidak mendapatkan nafkah baik materil maupun batin sesuai dengan kebutuhan.
Menurut klasifikasi Faktor penyebab terjadinya perceraian Pengadilan Agama mengelompokkan menjadi 13 penyebab. Penyebab terbanyak karena pertengkaran disusul faktor ekonomi, faktor ketiga karena meninggalkan salah satu pihak. Penyebab selanjutnya karena judi, murtad, KDRT, madat, mabuk, zina, kawin paksa, Poligami, dipenjara dan cacat badan.
/Red.