KUDUS – jursidnusantara.com Memang benar bahwa roda kehidupan itu berputar, kadang diatas kadang dibawah, dulu kaya bergelimang harta, sekarang miskin papa, hal tersebut dialami Tini Suryaningsih Gunawan (TSG) warga Desa Panjunan RT 05 RW 03, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Jum’at, 7 Juli 2023.
Pada bulan Juni tahun 2000 Tini Suryaningsih Gunawan (Tini SG) meminjam uang sebesar Rp.1.180.000,000 kepada Harto Joyo Lumekso dengan jaminan dua sertifikat hak milik SHM No. 1098 dan SHM No. 1099 keduanya atas nama Tini Suryaningsih Gunawan (Tini SG), yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No. 19 Panjunan Kota Kudus, seiring berjalannya waktu pembayaran Tini SG tersendat yang akhirnya pada tahun 2002 pokok hutang Tini plus bunganya menjadi Rp. 5.800.000.000.
Dalam tekanan dan kebingungan datanglah Djie Liana Sari (Almarhumah) pemilik “Toko Murah Motor” bagaikan dewa penyelamat yang sanggup melunasi semua hutang Tini beserta bunganya.
Ketika itu, terasa sejuk nikmat saya rasakan. Bagaimana saya tolak atas jasa baik Liana. bahkan Almarhumah Liana berkata ke saya.
“Ini saya beri pinjaman dalam waktu yang panjang dan dengan bunga yang sangat ringan’, ungkap Tini.
Lebih lanjut Tini menambahkan, singkat cerita atas pelunasan semua ini maka otomatis kedua jaminan sertifikat rumah tanah HM saya berpindah ke tangan Djie Liana (almarhumah).
“Pada tanggal 13 Oktober 2002 saya dipanggil Liana (almarhumah) untuk datang kerumahnya di toko Murah Motor dengan dalih pembaharuan atas hutang dengannya dan disinilah awal terjadi drama kelicikan Liana”, imbuhnya.
Saya akui atas kebodohan saya tentang hukum juga tingkat pendidikan saya yang begitu rendah, sekolah dasar (SD) pun tidak tamat, sehingga di manfaatkan atas orang-orang untuk menipu saya.
Ternyata di rumah Liana (almarhumah) sudah di siapkan kertas kosong bermaterai oleh oknum pejabat Notaris Paiman S.H., (almarhum) yang harus saya tanda tangani.
Tanpa ragu dan rasa curiga sedikitpun kertas kosong itupun saya tanda tangani, ternyata kertas kosong bermaterai yang sudah bertanda tangan saya berubah menjadi akta perjanjian jual beli dimana saya seolah menjual aset rumah tanah bersertifikat HM milik saya seharga Rp. 28.000.000.000.
“Hak demi Allah dan demi apapun saya berani bersumpah, bahwa saya tidak pernah menjual dan menerima uang pembayaran sepeserpun dari almarhumah”, Ungkap Tini dengan linangan airmata.
Atas dasar tersebut, maka Tini SG ajukan gugatan di Pengadilan Negri (PN) Kudus dan dalam persidangan di PN Kudus Tini dinyatakan menang telak, akan tetapi sayang ketika naik banding di pengadilan tinggi (PT) Semarang,Tini terkalahkan.
“Akibat dari semua kelicikan ini, saya harus terusir dari rumah tanah saya sendiri, puluhan tahun lamanya saya hidup terlunta-lunta berpindah pindah tempat dari kontrakan kekontrakan”, Keluh Tini dengan isak tangis meratap.
Sedang saat ini, asset milik Tini tersebut terkabar sudah beralih tangan ke warisnya Liana (almarhumah) dan dari pihak waris murah motorpun saat ini sudah di jual lagi ke PT salah satu perusahan terbesar di Kota kretek.
“Siapapun pembelinya saat ini, saya tidak pernah bersinggungan dan permasalahkan, karena saya yakin pembeli terbaru saat ini pasti merasa benar secara hukum, untuk itu saya “Tini Suryaningsih Gunawan” melalu berita ini memohon kepada semua pihak dan dinas instansi yang terkait, dapat membatu saya mengungkap atas fakta kebenaran yang ada, dengan hati nurani yang paling dalam sehingga keadilan akan di tegakkan seadil-adilnya”, Pungkas Tini mengakhiri aduanya di kantor DPC PJI Kudus pada (23/3/2023).
Kondisi saat ini,Tini Suryaningsih Gunawan sangat tragis dan menyedihkan, tempat tinggal dikontrakan itupun dikasih orang tidak bayar beberapa bulan, kemudian pindah lagi dan lagi, hidup dari belas kasihan orang, sekarang ini juga dalam kondisi sakit dan dirawat dirumah sakit.
(Elm@n)