Jakarta, jursidnusantara.com || Sulitnya mencari keadilan di Pati, 45 orang datangi Kantor HAM di Jakarta guna melaporkan peristiwa beberapa bulan Silam karena hak miliknya yang dirampas oleh penguasa kala itu.
19 bidang tanah yang sudah sertifikat hak milik dan bangunan yang rutin bayar pajak bumi dan bangunan dirobohkan paksa oleh pemerintah Kabupaten Pati kala itu dengan Bupati Pati Haryanto. (14/06/23).
Melalui kuasa hukum mereka mengatakan bahwa perusakan oleh Bupati Pati kala itu tidak berdasar hukum dan semena-mena.