Demo Nelayan, Pemda dan DPRD Mendukung Aspirasinya

Pati, jursidnusantara.com ||Ribuan massa yang menamakan dirinya Front Nelayan Bersatu (FNB) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemda dan kantor DPRD Kabupaten Pati.

Masa konvoi dari Juana menuju kota Pati guna menyuarakan beberapa aspirasi mereka, yang mengatakan bahwa regulasi oleh pemerintah telah mematikan para nelayan.

Arak-arakan berhenti pada pukul jam 11.00 WIB di depan kantor Pemda Kabupaten Pati. Rombongan diterima oleh petugas gabungan Polresta Pati yang di komandoi oleh Kompol Sugino.

Biang demo adalah PP No. 11 Tahun 2023 Bab III Pasal 8 disebutkan, para pengusaha ikan harus memiliki badan usaha berupa Perseroan dan memiliki Koperasi memanfaatkan kuota industri dengan penerapan zona sesuai dengan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing.

Permasalahan para nelayan ini adalah penerapan kuota penangkapan ikan yang terukur dengan kuota, yang mana kuota tersebut dapat diberikan kepada kelompok tertentu atau pemodal asing. Justru akan menciptakan Oligarki di dunia usaha perikanan tangkap membuka ruang untuk penguasaan laut dalam jangka waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlakunya badan usaha SIUP.

Read  Media Jursid Nusantara Peringati HUT Ke 2 Dibarengi dengan Launching Baist News

Adanya kuota akan memberi peluang dan menciptakan sistem kartel di bidang usaha penangkapan ikan asing akan menutup usaha penangkapan ikan nelayan lokal di masa akan datang.

Untuk permasalahan tersebut FNB berunjuk rasa untuk memprotes Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menemui massa pendemo, hingga kemudian Pj Bupati beserta Ketua DPRD Pati Ali Badrudin turut menandatangani dokumen aspirasi tuntutan nelayan tersebut sebagai wujud dukungan terhadap aspirasi para nelayan.

Dalam kesempatan itu Henggar mengatakan bahwa pihaknya mendukung aspirasi para nelayan.
“Ada tujuh tuntutan yang kemarin sudah kita bahas dan akan kita tanda tangani untuk disampaikan ke kementerian, mudah-mudahan bisa diselesaikan di tingkat pusat,” ungkapnya.

Read  Talk Show Islami Bersama MTP, IPHI-JHK Cabang Kaliwungu Kudus "Peran Wanita Dalam Keluarga Samawa"

Koordinator FNB Wilayah Pati, Siswo Purnomo menyampaikan bahwa ada beberapa muatan dalam PP tersebut yang dinilai oleh nelayan Pati memberatkan, yaitu pertama terkait BAB III pasal 8, tentang kuota penangkapan.

“Poin utama tuntutan kami adalah mengenai PP nomor 11 tahun 2023, jika Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan sistem kuota diberlakukan maka nelayan kecil akan mengalami kesulitan karena kuota akan diberikan kepada pengusaha besar, termasuk penanam modal asing sehingga mematikan pengusaha lokal dan pengusaha yang sudah,” beber Siswo.

Dalam hal ini, para nelayan meminta agar pengusaha lokal dan existing diprioritaskan untuk memperoleh kuota sesuai produktivitas kapal.

Lanjut Siswo, “Kedua, BAB III pasal 15 tentang Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 mil. Kapal tidak bisa melaut karena hanya diberi satu zona penangkapan, padahal dengan alasan kondisi alam, cuaca ekstrim, perlu keselamatan kapal,” pungkasnya.

Read  ABK KM. Sinar Terang Meninggal Dunia di KM Mina Barokah Mulya

“Jika ada dua zona maka kapal dapat bergeser ke zona terdekat untuk berlindung, maka nelayan meminta dua zona penangkapan ikan berdampingan,” tuturnya.

“Ketiga, bagian yang dirasa sangat memberatkan ialah BAB IV Pasal 18 tentang Pelabuhan Pangkalan, dalam PP ini kami diwajibkan mendaratkan ikan di wilayah tangkapan. Contoh, kalau kami menangkap ikan di Laut Arafura, Papua, maka kami diwajibkan mendaratkan ikan di sana,” imbuhnya.

Dia mengatakan, sebetulnya point ketentuan ini tidak masalah selagi pemerintah menyediakan infrastruktur yang memadai di pelabuhan lokasi penangkapan ikan. Menurutnya, jika tidak, nelayan akan rugi karena tidak bisa menjual ikan di pelabuhan pangkalan lain yang harga jualnya lebih baik.

/Red.