Riyanta, S.H: Laporkan Majelis Hakim dalam Kasusnya Siti Fatimah Al Zana.

Pati, jursidnusantara.com ||Terkait dengan putusan hakim atas kasus terdakwa Utomo dalam sidang putusan perkara dugaan penipuan modus chek palsu/ kosong, Riyanta, S.H., anggota komisi II DPR RI angkat bicara, Laporkan majelis Hakim karena diduga bermain. (16/04/23)

Kapal Manis Sejahtera

Kasus yang menimpa korban bernama Fatimah Al Zana Nur Fatimah masih menyisakan perhatian publik. Sejumlah pihak menilai putusan dalam perkara tersebut memunculkan polemik karena dianggap belum sepenuhnya menjawab berbagai fakta dan alat bukti yang sebelumnya dihimpun dalam proses penyidikan.

Dalam perkara itu, terdakwa yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan sempat ditahan selama kurang lebih enam bulan akhirnya memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Pati. Putusan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat maupun pengamat hukum.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan kejanggalan dalam proses peradilan, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran atau ketidakprofesionalan dalam proses persidangan, maka pihak terkait dapat menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial,” ujarnya.

Selain itu, menurut Riyanta, perkara tersebut juga dapat dikaji melalui mekanisme eksaminasi publik guna memberikan penilaian secara akademis dan objektif terhadap proses maupun putusan perkara.

“Eksaminasi publik bisa menjadi sarana untuk melihat apakah pertimbangan hukum dalam putusan sudah sesuai atau belum,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, muncul sejumlah pertanyaan terkait beberapa alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Salah satunya berkaitan dengan dokumen nota perbaikan kapal yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari majelis hakim maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

/Tim.

error: Content is protected !!