Pati, jursidnusantara.com ||Terkait dengan putusan hakim atas kasus terdakwa Utomo dalam sidang putusan perkara dugaan penipuan modus chek palsu/ kosong, Riyanta, S.H., anggota komisi II DPR RI angkat bicara, Laporkan majelis Hakim karena diduga bermain. (16/04/23)
Kasus yang menimpa korban atas nama Fatimah Al Zana Nur Fatimah menyisakan kegaduhan, pasalnya putusan dirasa tidak adil dan mengingkari bukti-bukti yang telah dihimpun oleh kepolisian daerah Jawa Tengah dan mengesampingkan penyidikan Kejaksaan. Terdakwa yang sudah ditersangkakan itu dan sudah mendekam dalam penjara selama 6 bulan bisa lolos oleh Pengadilan Negeri Pati, setelah beberapa kali penundaan sidang, hakim dalam putusannya penuh kejanggalan.
Terkait dengan itu Riyanta, S.H., politisi dan pengamat hukum angkat bicara bahwa jika sudah terjadi demikian harus ada upaya hukum, “Jika sudah dicurigai adanya mafia di peradilan Pati, maka Jaksa mesti lakukan upaya hukum, laporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial,” arahannya.
Selain melakukan pelaporan majelis hakim ke Mahkamah Agung juga bisa dilakukan upaya eksaminasi, “Dan bisa dilakukan eksaminasi publik dalam kasusnya bu Zana tersebut,” pungkas Riyanta.
Penelusuran awak media mendapati banyak kejanggalan, salah satunya lewat video terlihat kapalnya Zana yang diperbaiki diletakkan di samping kapalnya Utomo, dengan demikian dicurigai kuat nota-nota untuk perbaikan kapalnya Utomo dipakai alat bukti di persidangan. Nota-nota yang dipakai Utomo di persidangan tidak mengarah untuk perbaikan kapalnya Zana. Nota-nota yang jumlahnya senilai 5,4 Milyar dipakai senjata di pengadilan dan Hakim mengaminkannya tanpa cross chek kebenarannya ke pihak korban.
/Tim.