KUDUS – jursidnusantara.com Polemik Hotel Sato Kudus, Jawa tengah, nampaknya masih belum rampung. Paling baru, manajemen hotel tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) atas PK yang dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kepada Gunawan Ongkowidjojo.
Meski upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo berhasil menang di MA dan membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, protes warga tetap berlanjut.

Pasalnya, meski putusan PK tersebut telah memenangkan pihak Benny, Namun Hotel Sato kini mengajukan PK baru, sementara Pemkab Kudus dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat Hotel Sato Budi Supriyatno mengatakan bahwa dalam hal ini saya rasa ada hal yang aneh. PK atas PK seharusnya tidak diperbolehkan di ketentuan kekuasaan kehakiman.
”Itu aneh, mari tunggu saja karena kami juga belum menerima keterangan resmi dari MA, hanya diberitahu oleh PTUN Semarang jika Sato sudah mengirimkan berkas PK-nya,” katanya pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Lebih lanjut Budi menambahkan, meski Hotel Sato kembali melempar perkara hukum di MA, tidak berarti penindakan Perda yang seharusnya dilakukan oleh Pemkab Kudus mandek.
Pasalnya, Perda bukanlah hal yang harus dijalankan sampai proses hukum rampung. Ketika sudah ada bukti dan juga putusan jika hal tersebut salah, seharusnya sudah bisa dilakukan eksekusi.
”Perda kan sifatnya penindakan langsung, ini sudah ada putusan kemarin dari MA harusnya itu dijalankan, bukan malah menunggu putusan PK atas PK lagi,” imbuhnya.
Budi menegaskan bahwa PK kedua ini merupakan hal yang aneh dan tidak seharusnya menghentikan proses penegakan hukum yang sudah berjalan.
“Ini terkait hukum administrasi. Kalau IMB-nya sudah dicabut, ya penegakan Perda harus tetap jalan,” tegasnya.
Sementara salah satu warga yang terdampak pembangunan Hotel Sato Benny Gunawan Ongkowijoyo menilai Pemkab Kudus lamban dalam menangani permasalahan kasus Hotel Sato. Padahal, Mahkamah Agung memutuskan pemkab untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik hotel tersebut.
Namun nyatanya hingga kini, pemerintah daerah tidak segera bergerak menjalankan rekomendasi dari MA tersebut.
Sebagai bentuk protes, Benny memasang banner besar di depan rumahnya yang berisi tuntutan agar pihak terkait segera bertindak. Banner tersebut berbunyi,
“Gedung Hotel Sato melanggar Undang-undang dan tidak punya IMB. Pemda tutup mata dengan membiarkan operasional dan tidak membongkar bangunannya juga, ada apa?” keluhnya.
Banner protes yang saya pasang ini merupakan kali kedua. Pada pemasangan pertama, banner tersebut dirobek entah siapa.
Menurutnya kondisi bangunan Hotel Sato sudah mulai miring ke barat dan menyebabkan kerusakan serius pada rumahnya.
“Kerusakan konstruksi rumah saya semakin parah, sementara hotel itu masih terus beroperasi meski bangunannya sudah tidak seperti semula,” ujarnya.
Kami dengar perizinan mereka adalah bangunan lima lantai, tapi yang berdiri ini tujuh lantai, ini ngawur bagaimana IMB-nya bisa terbit!?
Benny meminta penegasan atas putusan yang sudah dikeluarkan MA. Dia, sudah merasa sangat dirugikan karena bangunannya semakin penuh dengan retakan.
”Kami minta hukum dan keadilan ditegakkan di Indonesia khususnya Kudus, Pemda harus tegas dan menjalankan putusan dari MA,” tegasnya.
(Elm@n)












