Pati, jursidnusantara.com ||Menjelang bulan Ramadhan satpol PP kabupaten Pati gencar melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka Penegakan Perda di wilayah Kabupaten Pati. Sasaran kali ini tempat karaoke dan warung miras berkedok warung kopi di wilayah kecamatan Jakenan. Selasa (28/02/23).
Berdasar keterangan Kasatpol PP melalui Kabid PPHD Endang Sulistiani menjelaskan bahwa,
“Kegiatan penegakan Perda dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut aduan warga masyarakat, kepada yang melaporkan bahwa terdapat tempat karaoke dan warung penjual miras berkedok warung kopi di wilayah kecamatan jakenan yang meresahkan masyarakat” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, “Dari operasi yang dilakukan ditemukan barang bukti miras dengan kadar alkohol di atas 5% berbagai merk sebanyak 48 botol”.
“Kepada para Pemilik/pengelola tempat karaoke dan warung kopi/miras dilakukan pembinaan dan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar peraturan yang berlaku, dan apabila dikemudian hari kita temukan lagi maka akan diproses secara hukum”, tandasnya.
Hasil temuan barang bukti selanjutnya diamankan ke kantor satpol pp kabupaten Pati.
/Tim.