Pati –JSN || Dugaan tindak kekerasan terhadap Srikandi Advokat asal Kabupaten Jepara akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, korban bersama kuasa hukumnya yang tergabung di Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi melapor ke Polresta Pati.
Melalui kuasa hukum nya Izzudin Arsalan., bersama Agil Trimulyo, bahwa pihaknya kali ini datang ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati dalam rangka mengadukan dugaan tindak kekerasan yang sudah menimpa saudari EN.
Kejadian berawal ketika korban berada di kantor pelaku yakni (EA) oknum Notaris di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. pada Jum’at (4/11) sekira pukul 15.00 WIB.
Penganiayaan dilakukan diruang pelaku, agar tidak terlihat staf nya pelaku memadamkan lampu ruangannya, saat itulah korban dihajar hingga mengalami kesakitan dan trauma.
“Korban dicekik, kemudian ditendang oleh pelaku, penganiayaan itu dilakukan didalam ruang kerjanya. Pelaku sempat mematikan lampu ruang kerjanya yamg kala itu dalam keadaan gelap, hal ini guna menutupi agar tak terlihat orang dari luar,” ungkap Arsalan.
Dugaan tindak kekerasan ini, akhirnya dilaporkan ke Polresta Pati, dan agar pelaku segera di proses hukum yang seadil adilnya.
“Kedatangan kami kesini melaporkan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum Notaris (EA) pada jumat 14/11 sore. Dan kami berharap, agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh Polresta Pati,” harapnya.
Diketahui, kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa Srikandi Advokat juga sudah di ketahui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Jakarta.
“Kami berkomitmen akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar korban mendapatkan keadilan,” tandas Izzuddin Arsalan.
(*)