Kafe Koplak Disinyalir Tidak Mengantongi Ijin.

Pati, jursidnusantara.com | Kafe Koplak yang terletak di Jalan Pati Kudus tepatnya di desa Ngawen Kecamatan Margorejo belakangan mendadak viral. Kejadian semalam , kafe digruduk ratusan warga dari desa Ngawen yang menuntut agar kafe tersebut ditutup.( 14/09/22)

Awak media mencoba mengulik dan mencari legalitas tempat tersebut di Kantor Satpol-PP Pati. Mengejutkan ,Satpol PP Sebut Tempat Hiburan Karoke Koplak  tidak berijin atau Ilegal, Pasalnya di Kabupaten Pati yang terdaftar berijin Resmi hanya ada 7 tempat yang mempunyai ijin hiburan Karaoke.

Read  Satpol PP Pati Dapati Pasangan Tunawisma Asal Bali di Margorejo

Endang Sulistiyani Kabid PPHD ( Penegakan Produk Hukum Daerah), Satpol PP Pati mengatakan ” semua tempat karaoke di Pati tidak mempunyai legalitas resmi,kecuali yang berkategori hotel” ,tegasnya.( 15/9/2022).

” Ada 7 tempat hiburan di Kabupaten Pati yang mempunyai izin  di antaranya Hotel Mekar Jaya (MJ) Pati, New Merdeka Pati, The Safin Hotel, One hotel,
Hotel Gritrary Pati (Morsalino),Hotel 21 Pati, dan 99Hotel, selain itu tidak berijin” imbuhnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan , ” Dari pihak petugas Satuan Polisi Pamong Praja,(Satpol PP) dari dulu sering lakukan razia semua tempat karaoke di Pati Yang tidak mempunyai izin / illegal,petugas sendiri berupaya lakukan penertiban , namun selalu menemui kendala ,salah satunya pengelola kafe selalu  kucing-kucingan,”ujar Endang Sulistiyani.

Read  Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

/Tim.