Pati, 15 September 20, Unit Reskrim Polsek Batangan di Pimpin Kapolsek Batangan, Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pati dan Unit Ident Polres Pati telah mendatangi TKP kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart Batangan pinggir jalan Pantura (depan SPBU Raci) desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Pelaku Merusak tembok di bagian belakang toko dengan cara melubangi tembok dengan lubang diameter 40cm x 40 cm dan merusak brankas yang berisi uang.
Disampaikan secara tertulis oleh Kapolres Pati melalui Kasi Humas AKP Pujiati,S.Sos bahwa, pelaku merusak tembok di bagian belakang toko dengan cara melubangi tembok dengan lubang diameter 40cm x 40 cm dan merusak brankas yang berisi uang.
Kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 05.50 WIB saat staff toko Alfamart masuk kedalam Alfamart untuk persiapan membuka toko Alfamart, disaat menuju gudang dan membuka pintu gudang lalu melihat bahwa tembok bagian belakang toko terdapat lubang/ dirusak dan melihat brankas sudah rusak dan keadaan terbuka.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada Polsek Batangan untuk ditindaklanjuti. Setelahnya oleh Polsek lakukan tindakan hingga olah TKP dan menindak lebih lanjut lagi
Dari kejadian tersebut korban rugi Uang tunai sebesar Rp 21.346.700.,Rokok 15 slop seharga Rp 5.700.000.,3 kaleng susu bebelac seharga Rp 747.000., dan DVR (Digital Video Recorder) CCTV.
/Tim.