Pati, Reskrim Polsek Wedarijaksa telah ungkap kasus adanya dugaan terjadinya tindak pidana perjudian jenis angka/nomor togel hongkong. TKP di teras rumah Godek Desa Ngurenrejo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. ( 25/08/22)
Pelaku SM alias Cingek ( 36th )alamat Desa Ketanen RT 3 RW 1 Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati,selaku agen togel telah mengadakan atau memberikan kesempatan main judi jenis angka/nomor togel jenis hongkong kepada umum tanpa izin.
Disampaikan Kapolres Pati melalui Kasi Humas AKP Pujiati,S.Sos bahwa, Pelapor bersama piket siaga reskrim pada saat melaksanakan kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SM telah jualan angka/nomor togel.
Selanjutnya unit pul baket dan dituangkan dalam laporan informasi kemudian dilakukan upaya paksa dan pada saat petugas datang di TKP SM sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran padanya didapatkan HP berisi catatan angka togel dan uang dari pelanggan yang sudah beli togel serta di TKP, ditemukan 2 lembar catatan angka togel dan kertas karbon, selanjutnya BB diamankan dan tersangka dibawa ke kantor Polsek Wedarijaksa.
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro menambahkan bahwa barang bukti yang disita berupa, Uang tunai Rp. 52.000; 2 lembar kertas rekapan catatan angka togel; 1 buah HP merk xiomi read migo warna hitam berisi rekapan togel; dan 15 lembar kertas karbon.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, ” atas perbuatanya dikenai pasal 303 KUH Pidana
Dengan ancaman maksimal penjara 25 tahun”.
/Red .