DPR dan Pemerintah di Kasih Waktu 2 Tahun, Setelah MK Keluarkan Putusan Pensiunan Pejabat Inkonstitusional Bersyarat
Hukum dan Kriminal  

DPR dan Pemerintah di Kasih Waktu 2 Tahun, Setelah MK Keluarkan Putusan Pensiunan Pejabat Inkonstitusional Bersyarat

JAKARTA – jursidnusantara.com Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI Inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Dasar 1945. Putusan penting MK…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Content is protected !!